DUKUNG Penerapan PPKM Mikro, Keuskupan Sintang Tutup Gereja Sementara | Buka Kembali Pada 8 Mei 2021
Keputusan untuk menutup sementara rumah ibadah ini menyikapi kebijakan Gubernur Kalbar, termasuk Sintang yang mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Keuskupan Sintang Paroki Kristus Raja Katedral Sintang menutup sementara sementara rumah ibadah baik di paroki pusat (gereja katedral) maupun di gereja-gereja di stasi jerora satu dan dua selama dua pekan kedepan.
Keputusan untuk menutup sementara rumah ibadah ini menyikapi kebijakan Gubernur Kalbar, termasuk Sintang yang mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang diberlakukan mulai 20 April - 3 Mei 2021.
Penutupan gereja akan dimulai pada 24 April sampai dengan 6 Mei 2021. Tempat ibadah umat katolik akan kembali dibuka pada 8 Mei 2021.
Baca juga: Penerapan PPKM Mikro di Sintang Dilakukan Secara Bertahap
Ketua DPP Kristus Raja Katedral Sintang, Yustinus mengatakan keputusan ini memperhatikan kebijakan PPKM Skala Mikro di Kalbar, termasuk Sintang, termasuk pula mempertimbangkan masukan dari pelbagai pihak.
"Intinya Gereja Katolik tetap mengikuti Anjuran dan mendukun PPKM di sintang dalam upaya memutus atau mengurani penyebaran Covid di Sintang dengan menutup Gereka untuk dua pekan kedepan," kata Yustinus kepada Tribun Pontianak, Jumat 23 April 2021.
Berdasarkan penguman yang dikeluarkan oleh Pastor Kepala Paroki, Florianus Abong, ada beberapa poin yang ditekankan.
Selama rumah ibadah ditutup sementara, umat katolik diimbau beribadah dari rumah melalui misa live streaming.
"Misa perkawinan tetap dapat dilakukan, namun dihadiri umat yang sangat terbatas serta mengikuti prokol kesehatan. Untuk peserta pernikahan hendaknya ditunda atau mengajukan surat pemberitahuan kepada satgas," bunyi pemberitahuan tersebut. (*)