Venita Harap PTSL Minimalisir Sengketa Tanah
Diharapkan dengan adanya PTSL ini meminimalisir terjadinya sengketa tanah ke depannya, karena sudah validnya data fisik dan yuridisnya
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kayong Utara, Venita berharap adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah.
Saat ini, kata Venita, penerapan PTSL sedang dalam proses.
"Alhamdulilah PTSL 2021 sudah on process," kata Venita, Rabu 21 April 2021.
Dia menjelaskan, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah Desa atau kelurahan.
Baca juga: Paskas Kayong Utara Bagikan Ribuan Takjil Gratis dalam Sehari di Sukadana
Di dalamnya meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran.
"Dengan PTSL, adminitrasi khususnya akan lebih detail," ujar Venita.
Adapun dalam penyelesaian sengketa tanah, Venita mengatakan pihaknya tentu menggandeng lembaga peradilan.
Sampai sejauh ini, menurut Venita, terdapat lima sengketa tanah yang terjadi di Kayong Utara.
"Sampai saat ini sengketa yang masuk sebanyak lima dan semua sudah selesai," ungkap Venita.
Oleh karenanya, Venita berharap dengan adanya PTSL ini dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah kedepannya.
"Diharapkan dengan adanya PTSL ini meminimalisir terjadinya sengketa tanah ke depannya, karena sudah validnya data fisik dan yuridisnya," papar Venita. (*)
