Penerapan PPKM Mikro di Kalbar, Ini Aturannya yang Harus Kamu Tahu

Penerapan PPKM Mikro di Kalbar, Ini Aturan yang Harus Kamu TahuPPKM Mikro di Kalbar berlaku sejak Selasa 20 April 2021 sampai dengan Senin 3 Mei 2021.

Editor: Nasaruddin
ADEM ALTAN / AFP
ILUSTRASI - Graffiti terkait Covid-19 di City Hospital region of Ankara, Turki Senin 19 April 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kalimantan Barat (Kalbar) termasuk dalam satu di antara provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Pemberlakuan PPKM Mikro di Kalbar sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021.

PPKM Mikro di Kalbar berlaku sejak Selasa 20 April 2021 sampai dengan Senin 3 Mei 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, dalam aturan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten dan kota, membolehkan kegiatan di fasilitas umum.

“Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Harisson kepada wartawan, Rabu 21 April 2021.

Baca juga: BERITA Reshuffle Kabinet Hari Ini Daftar 12 Calon Menteri yang Bisa Dilantik Ada Ahok & Rapsel Ali

Begitu juga dengan kegiatan seni sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, tetap diizinkan dibuka maksimal 25 persen.

“Namun penerapan protokol kesehatan harus secara ketat,” ucap Harisson.

Sementara itu, untuk sektor esensial seperti di antaranya, kesehatan, bahan pangan, energi, perbankan, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi penuh.

“Hanya saja dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang Harisson.

Sebelumnya, telah dilakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Jadi, dengan PPKM ini, seluruh pusat perbelanjaan harus sudah tutup pukul 20.00 WIB dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Harisson.

Untuk kegiatan makan dan minum di restoran, terang Harisson, tempatnya dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau bawa pulang, tetap diizinkan, sesuai dengan jam operasional restoran.

Kemudian, juga dilakukan pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen.

“Untuk kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka, untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap,” terang Harisson.

Semua komponen pemerintahan, lanjut Harisson, mulai tingkat kabupaten dan kota sampai pemerintah desa atau kelurahan diharap lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan.

“Kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing juga ditingkatkan. Kemudian perbaikan treatment termasuk fasilitas kesehatan di tempat isolasi atau karantina,” tutup Harisson.

Optimalkan Posko Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, pada intinya, PPKM Mikro lebih mengoptimalkan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT (rukun tetangga) yang terbagi dengan zona hijau, kuning, oranye dan merah,” kata Harisson kepada wartawan, Rabu 21 April 2021.

Wilayah tingkat RT, terang Harisson, yang masuk zona oranye dan merah Covid-19 harus melakukan skenario pengendalian berupa menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

“Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” terang Harisson.

Sebagaimana diketahui, wilayah tingkat RT masuk dalam zona oranye jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif.

Sedangkan masuk zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif.

“Durasi perhitungannya selama tujuh hari terakhir,” jelas Harisson.

Sementara itu, langkah pengendalian di wilayah RT dengan zona hijau dapat dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sedangkan untuk zona Kuning dengan kriteria terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan,” tutup Harisson. 

________________
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro di Kalbar, Kegiatan di Fasilitas Umum Dibolehkan dengan Kapasitas 50 Persen"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Dony Aprian

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Diterapkan di Kalbar, Rumah Ibadah RT Zona Oranye dan Merah Ditutup"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved