Oss.go.id Daftar Online Registrasi UMKM Syarat Pengajuan Bantuan UMKM 2021 Rp 1,2 Juta
Cara pendaftaran online ini merupakan sistem Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Registrasi online daftar UMKM sebagai syarat untuk pengajuan bantuan umkm tahun 2021.
Pelaku usaha mikro yang belum memiliki SKU bisa daftar secara online di situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
Cara pendaftaran online ini merupakan sistem Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik.
Berikut Cara daftar UMKM online 2021
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id Klik Di Sini
2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
Pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro atau NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
Baca juga: Http // oss.go.id Daftar UMKM Online 2021 Cara Dapat Bantuan UMKM Tahap 3 Klik Eform BRI Co Id BPUM
Proses Pengajuan NIB dan Izin Usaha
1. Pemilik UMKM harus melengkapi informasi setiap form yang kosong
2. Isi formulir Data Usaha klik Tambah Usaha dan lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha lalu klik save. Pastikan semuanya terupload terutama bagi pemilik UMKM lebih dari satu.
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya
4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB
5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
Pendaftaran UMKM secara online disesuaikan dengan kebutuhan, tinggal pilih dan ikuti semuanya.
Baca juga: Banpres UMKM Tahap 3 Login www.depkop.go.id Daftar BPUM Tahap 3 Klik eform.bri.co.id/bpum
Cara Daftar Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021
Pendaftaran datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline dengan membawa seluruh persyaratan.
Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.
Bantuan UMKM terbaru diberikan Rp 1,2 juta dalam rangka stimulus ekonomi membantu pelaku usaha mikro ditengah pandemi covid-19
Setelah melakukan pengajuan bantuan peserta bisa melakukan pengecekan online BLT UMKM atau Banpres BPUM melalui link eform BRI untuk penyalur Bank BRI.
Sedangkan untuk BNI bisa lakukan pengecekan di Banpresbpum.id.
Cek penerima Bapres BPUM BNI
1. Masuk / buka link https://banpresbpum.id
2. Muncul masukkan NIK 16 Digit
3. Masukkan NIK KTP dan klik cari
4. Jika terdaftar akan muncul NIK, Nama dan Nominal Bantuan.
5. Jika tidak maka muncul Maaf, data tidak ditemukan.
Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI
1. Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
3. Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM"
Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Baca juga: Tata Cara Daftar Banpres BPUM Tahap 3 2021, Apakah Ada yang Baru ? Cek Di Sini Klaim di Eform BRI
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Bantuan UMKM harus diusulkan oleh lembaga pengusul sebagai berikut :
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Cara Pengambilan Dana Bantuan di Bank
Penerima bantuan akan SMS bahwa mereka terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM atau bisa melalui pengecekan ke link eform bri di eform.bri.co.id/bpum.
Selanjutnya, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Surat Pernyataan ini akan diberikan oleh pihak Bank Penyalur seperti BRI secara gratis saat kita lapor akan mencairkan bantuan.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
(*)