Kalbar Terapkan PPKM Skala Mikro, Plt Kadiskes Sekadau Sebut Sudah Bentuk Satgas Covid Tingkat Desa

Namun dalam pelaksanaan tugasnya masih harus diawasi dan dipastikan aktif sesuai tugas dan fungsinya. Henry mengatakan pembentukan satgas Covid-19 tin

TRIBUN PONTIANAK/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Plt Kadiskes Sekadau, Henry Alpius 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Provinsi Kalimantan Barat terapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk pertama kalinya sejak 20 April 2021. Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau, sebut sudah mengaktifkan satgas Covid-19 hingga ke tingkat desa di Kabupaten Sekadau, Rabu 21 April 2021.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau, Henry Alpius mengatakan sebelum pemerintah Provinsi Kalbar menetapkan pelaksanaan PPKM dan mewajibkan dibentuknya satgas ditingkatkan desa atau kelurahan.  Kabupaten Sekadau telah membentuk satgas hingga ke tingkat desa.

Namun dalam pelaksanaan tugasnya masih harus diawasi dan dipastikan aktif sesuai tugas dan fungsinya. Henry mengatakan pembentukan satgas Covid-19 tingkat desa itu sebagai upaya dalam menjaga wilayah masing-masing.

Baca juga: Kalbar Terapkan PPKM Skala Mikro, Optimalkan Satgas Hingga Tingkat Desa Cegah Penularan COVID 19

Satgas Covid-19 di tingkat desa akan memberikan penanganan Covid-19, berupa penanganan masyarakat, isolasi mandiri, kontak trecing, pengawasan orang keluar masuk dan kegiatan yang melibatkan orang banyak yang disesuaikan dengan zona indikator masing-masing wilayah.

Henry menuturkan, selain pembentukan satgas Covid-19 tingkat desa. Yang paling utama selanjutnya adalah memastikan satgas tersebut melakukan tugasnya dengan baik.

"Yang kita mau setiap desa aktif melaksanakan PPKM mikro, membentuk pos-pos desa dan bekerjasama dengan kita (Dinas Kesehatan). Terkait penanganan protokol kesehatan, satgas desa lah yang aktif. Misalkan ketika pesta pernikahan diizinkan, harus dipastikan dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Jangan sudah dikeluarkan izin tapi tidak diawasi," ungkap Henry.

Lebih lanjut Henry mengatakan, PPKM mikro tersebut nantinya akan dijabarkan kembali oleh satgas Covid-19 tingkat Kabupaten dan diterapkan hingga satgas tingkat desa.

PPKM mikro diketahui telah diajukan sebelumnya untuk dilaksanakan di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau mengingat desa tersebut termasuk desa penyumbang pasien positif Covid-19 yang cukup banyak di Kabupaten Sekadau. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved