AKP Rizal Ungkap Kronologis Penangkapan Terduga Pelaku Curanmor 5 TKP di Mempawah

Lanjut kata AKP Rizal, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan terduga pelaku berada di rumah salah satu warga di Kecamatan Me

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - MT alias TO, pemuda 23 tahun, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama diburu polisi, berhasil dibekuk Unit Jatanras Polres Mempawah, Selasa 20 April 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.

MT alias TO ditangkap dalam persembunyiannya di salah satu rumah warga di Kecamatan Mempawah Timur.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M Resky Rizal, membenarkan adanya penangkapan terhadap MT alias TO.

“Benar terduga pelaku curanmor berinisial MT alias TO berhasil kita amankan di salah satu rumah warga di Kecamatan Mempawah Timur, pada Selasa 20 April 2021, pukul 19.30 WIB,” ungkap AKP Rizal saat memberikan keterangan, Rabu 21 April 2021.

Dijelaskan AKP Rizal, terduga pelaku berinisial MT alias TO merupakan warga Kecamatan Sungai Pinyuh.

"Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Pinyuh, dengan sudah 5 kali menjalankan aksinya," tegasnya.

Baca juga: AKP Rizal: MT Alias TO Terduga Curanmor Jadi DPO Sejak Februari

Lanjut kata AKP Rizal, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan terduga pelaku berada di rumah salah satu warga di Kecamatan Mempawah Hilir.

"Berdasarkan informasi tersebut Anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah, dan Anggota Sat Intelkam Polres Mempawah, serta Kanit Reskrim Polsek Mempawah Timur, melakukan penyelidikan ke TKP tersebut," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim, memang benar ditemukan terduga pelaku curanmor di dalam rumah warga tersebut.

"Terduga pelaku curanmor berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, kemudian terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Serta terduga pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved