PROSES Hukum Jozeph Paul Zhang Setelah Ditangkap? Minta Tidak Dibahas hingga Ditentukan Hukum Eropa
Jozeph melepaskan statusnya sebagai WNI itu setelah diburu oleh kepolisian karena ulahnya yang mengaku nabi.
“Yang bisa ngelaporin gue ke polisi, nih gue nih Nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang, meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25,” ujarnya dalam siaran langsung diunggah di akun YouTube miliknya.
"Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, gua kasih 1 laporan satu juta. Maksimal lima laporan. Supaya enggak bilang gua ngibul jadi lima juta. Di wilayah Polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan satu juta. Jadi 5 laporan lima juta."
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu Jozeph Paul Zhang.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapkan pihaknya menduga Jozeph Paul Zhang saat ini tengah berada di luar negeri. Dia diketahui sudah tidak berada di Indonesia sejak Januari 2018.
Agus menuturkan, untuk memburu Jozeph Paul Zhang, pihaknya telah berkoordinasi dengan imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph.
Baca juga: NIAT Sholat Tahajud Dua Rakaat Sendiri dan Berjamaah, Tata Cara dan Doa Mustajab Setelah Tahajud
Agus menegaskan, perkara itu terus didalami dan saat ini pihaknya tengah menyiapkan dokumen penyidikan.
"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus, Minggu 18 April 2021.