Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Shindy Paul Soerjomoeljono DPO
Apa yang dilakukan Jozeph, memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparat kepolisian sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama.
Apa yang dilakukan Jozeph, memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa 20 April 2021.
Penyidik Bareskrim Polri segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: BIOGRAFI Jozeph Paul Zhang, Terungkap Nama Asli hingga Mengaku Sudah Bukan WNI
Rusdi mengatakan, DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujarnya.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman.
Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
Nama Jozeph Paul Zhang mendadak jadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.
Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Belakangan, diketahui Jozeph bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara, Senin 19 April 2021.
Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan ! Apakah Marah Membatalkan Puasa ?
Angga juga mengatakan, berdasarkan data perlintasan, Jozeph terakhir kali tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 2018.
“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Jozeph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata dia.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Berdasarkan penelusuran penyidik polisi, saat ini Jozeph diduga berada di Jerman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman. Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 April 2021.
Periksa Tiga Saksi
Rusdi memaparkan, penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi ahli dalam kasus ini.
Saksi ahli yang diperiksa adalah ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga berkomunikasi dengan Pemerintah Hong Kong dan Jerman untuk mencari Jozeph.
Namun, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menyatakan, pihaknya belum mendapat informasi apa pun terkait keberadaan Jozeph Paul, baik di Hong Kong maupun di Jerman.
Yang pasti, Kemenlu terus berupaya membantu kepolisian untuk menemukan Jozeph.
"Kemenlu kan sifatnya membantu upaya hukum pihak kepolisian," ujar Faiza.
Jozeph mengaku sudah bukan WNI
Jozeph mengaku sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Oleh karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam sebuah acara komunitas yang digelar secara daring dan diunggah di akun YouTube Hagios Europe.
"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph.
Kepada teman-temannya di komunitas itu, dia meminta agar tidak lagi membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya.
Jozeph menyatakan, justru saat ini adalah gereja-gereja yang membuatnya tertekan.
Ia tak menjelaskan maksudnya lebih detail, tetapi diketahui bahwa Jozeph kerap menggunakan gelar Ps atau Pastor dan Master of Theology dalam berbagai konten yang ia unggah ke akun YouTube miliknya.
"Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu," ujar Jozeph.
"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan. Tapi, kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru Jozeph Paul Zhang, Nama Asli Terungkap hingga Mengaku Sudah Bukan WNI"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Bayu Galih