Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Shindy Paul Soerjomoeljono DPO
Apa yang dilakukan Jozeph, memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Jozeph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata dia.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Berdasarkan penelusuran penyidik polisi, saat ini Jozeph diduga berada di Jerman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman. Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 April 2021.
Periksa Tiga Saksi
Rusdi memaparkan, penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi ahli dalam kasus ini.
Saksi ahli yang diperiksa adalah ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga berkomunikasi dengan Pemerintah Hong Kong dan Jerman untuk mencari Jozeph.
Namun, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menyatakan, pihaknya belum mendapat informasi apa pun terkait keberadaan Jozeph Paul, baik di Hong Kong maupun di Jerman.
Yang pasti, Kemenlu terus berupaya membantu kepolisian untuk menemukan Jozeph.
"Kemenlu kan sifatnya membantu upaya hukum pihak kepolisian," ujar Faiza.
Jozeph mengaku sudah bukan WNI
Jozeph mengaku sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Oleh karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.