Pemkab Sekadau Lakukan Penyederhanaan Birokrasi
Penjabat Bupati Sekadau, Drs Ani Sofian menjelaskan untuk Kabupaten/kota jabatan administrasi yang disederhanakan yaitu pada jabatan pengawas.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau gelar rapat penyederhanaan birokrasi, Pj Bupati Sekadau mengatakan sebanyak 379 jabatan telah dilakukan indentifikasi oleh Tim Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Sekadau, Selasa 20 April 2021.
Penjabat Bupati Sekadau, Drs Ani Sofian menjelaskan untuk Kabupaten/kota jabatan administrasi yang disederhanakan yaitu pada jabatan pengawas.
Berdasarkan data kelembagaan sebanyak 379 jabatan pengawas telah dilakukan identifikasi oleh Tim Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Sekadau.
Dari hasil indentifikasi tersebut didapatkan sebanyak 271 jabatan pengawas yang diusulkan untuk disetarakan, dengan jumlah eksisting 151 jabatan dan jabatan pengawas yang dipertahankan sebanyak 108 jabatan.
Baca juga: Ruas Jalan Provinsi di Sekadau Tergenang Air, Bina Marga Dinas PU Pemprov Kalbar Lakukan Perbaikan
"Sebelumnya Tim Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Sekadau telah melaksanakan indentifikasi terhadap kesesuaian tugas dan fungsi unit kerja dengan butir kegiatan yang dilaksanakan oleh jabatan fungsional," jelas Ani Sofian.
Selain itu juga dilakukan penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan administrasi dan memastikan jabatan pengawas yang disederhanakan tidak mengalami penurunan penghasilan.
Lebih lanjut, Pj Bupati memastikan penyederhanaan birokrasi memegang prinsip penyetaraan jabatan bukan penyetaraan berdasarkan pangkat/golongan ruang.
Dengan demikian jabatan pengawas yang disederhanakan ke jabatan fungsional mendudukkan jabatan fungsional pada jenjang ahli muda.
Pj Bupati memaparkan indentifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh pemerintah daerah dilaksanakan pada bulan Maret sampai Mei 2021 oleh kementerian dalam negeri.
Khusus untuk Provinsi Kalimantan Barat usulan indentifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional disampaikan ke Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar paling lambat 23 April 2021 untuk selanjutnya divalidasi dan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
Pemberian persetujuan oleh Kemendagri dilakukan pada Minggu kedua bulan Juni 2021, ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pelantikan jabatan fungsional dan pelaporan hasil penyederhanaan Birokrasi kepada Kemendagri paling lambat minggu ke empat bulan Juni 2021. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pj-bupati-sekadau-drs-ani-sofian-204.jpg)