Dinsos Sintang Sebut 52 Persen Data DTKS Sudah Diperbaharui

Menurut Memi, dalam proses perbaikan tersebut, banyak yang dinonaktifkan yakni sekitra 2000 peserta. Ada juga yang belum masuk dalam DTKS, seperti ora

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Rapat Forum Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Sintang Tahap I Tahun 2021 terkait dengan pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sintang, Memi Sukaesih menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hingga saat ini 52 persen data sudah diperbaharui datanya.

"Data peserta BPJS PBI semua wajib masuk dalam DTKS, saat ini masih terus diperbaiki," kata Memi, Selasa 20 April 2021.

Menurut Memi, dalam proses perbaikan tersebut, banyak yang dinonaktifkan yakni sekitra 2000 peserta. Ada juga yang belum masuk dalam DTKS, seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan disabilitas masih banyak masuk ke dalam DTKS.

"Data peserta JKN-KIS setiap desa sudah kami informasikan kepada seluruh desa untuk mengupdate data mereka supaya data yang kita kumpulkan menjadi valid. Manakala operator desa sedang memperbaiki data, keluhan mereka adalah adanya NIK dan nomor KK yang tidak sesuai. Banyak masyarakat yang belum ada NIK dan KK sehingga saat dimasukan ke dalam aplikasi DTKS, ditolak oleh sistem,” ungkap Memi.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Corona, Pemkab Sintang Buka RIM 2 Berkapasitas 55 Tempat Tidur

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Sri Tanyono menyampaikan Dukcapil siap membantu Dinsos untuk memperbaiki data DTKS.

"DTKS wajib sesuai antara NIK dan KK. Kalau tidak sesuai, maka tidak terbaca oleh aplikasi. Kami siap membantu Dinas Sosial untuk memperbaiki DTKS ini. Soal ada masyarakat yang belum ada NIK dan KK, kami siap membantu termasuk warga yang ODGJ. Untuk membereskan soal data seperti ini, kami membuka konsultasi manual dan kami yakin 1 x 24 jam bisa selesai dan data bisa terkoneksi dan terintegrasi dengan DTKS," kata Sri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved