Segel Warung Remang-remang, Camat Delta Pawan Dukung Langkah Tegas Pemdes Payak Kumang
Untuk itu, ia pun berharap pihak Pemdes tetap melakukan penindakan sesuai aturan dan menghindari adanya tindakan anarkis atau benturan fisik.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Camat Delta Pawan Pitriyadi mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh Pemdes Payak Kumang yang menyegel warung remang-remang di kawasan Kolam, wilayah lokalisasi eks PT Kawedar Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
"Kita dukung langkah pihak desa, terlebih sebelumnya telah dilayangkan surat agar pemilik tidak membuka kafe remang-remang atau melakukan kegiatan berbau prostitusi," kata Pitriyadi, Senin 19 April 2021.
Untuk itu, ia pun berharap pihak Pemdes tetap melakukan penindakan sesuai aturan dan menghindari adanya tindakan anarkis atau benturan fisik.
Baca juga: Beraktivitas di Bulan Puasa, 9 Warung Remang-Remang di Lokalisasi Kolam Ketapang Disegel
"Kita juga minta RT setempat melakukan pemantauan dan pengawasan untuk kemudian dikordinasikan dengan pihak desa," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa (Pemdes) Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang menyegel sembilan warung remang-remang di wilayah lokalisasi eks PT Kawedar Desa Payak Kumang, Sabtu 17 April 2021 malam.
Penyegelan dilakukan karena sembilan warung tersebut kedapatan masih melakukan aktivitas di bulan suci Ramadan.
Penyegelan dilakukan menggunakan papan kayu yang di pasang di pintu warung sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk menjaga kekondusifan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam beribadahbah di bulan suci Ramadan. (*)