Beraktivitas di Bulan Puasa, 9 Warung Remang-Remang di Lokalisasi Kolam Ketapang Disegel
Mereka di segel karena masih melakukan aktivitas jualan, seperti minuman bir. Bahkan ada beberapa warung yang pekerjanya dari luar kalimantan
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Desa (Pemdes) Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang menyegel sembilan warung remang-remang di wilayah lokalisasi eks PT Kawedar Desa Payak Kumang, Sabtu 17 April 2021 malam.
Penyegelan dilakukan karena sembilan warung tersebut kedapatan masih melakukan aktivitas di bulan suci Ramadan.
Kepala Desa Payak Kumang Hadi Supratman membenarkan kalau pihaknya bersama dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan karang taruna Desa Payak Kumang telah menyegel sembilan warung remang-remang di wilayah Kolam atau eks Kawedar.
"Mereka di segel karena masih melakukan aktivitas jualan, seperti minuman bir. Bahkan ada beberapa warung yang pekerjanya dari luar kalimantan masih ada," kata Hadi, Senin 19 April 2021.
Baca juga: Peduli Sesama, Personel Sat Sabhara Polres Ketapang Kunjungi dan Beri Bantuan Warga Yang Sakit
Menurut Hadi, sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh pemilik warung atau kafe di lokasi tempat hiburan malam tersebut untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadan.
"Sepekan sebelum puasa sudah kita sampaikan surat peringatan terkait aktivitas mereka. Tapi setelah di lakukan pengawasan masih ada yang melanggar makanya sanksi tegas kita lakukan penyegelan," tandasnya.
Lanjut Hadi, penyegelan dilakukan menggunakan papan kayu yang di pasang di pintu warung sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk menjaga kekondusifan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam beribadahbah di bulan suci Ramadan.
"Total warung di lokasi ada sekitar 20an, namun yang kita segel cuma 9 karena kedapatan masih beraktivitas. Kalau di luar 9 warung ada yang berani melanggar peringatan kita, maka kita akan perlakukan sama. Kita segel," tegasnya.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penyegelan, Pemdes Payak Kumang juga memberikan peringatan kepada pemilik warung untuk tidak mencoba membuka segel apalagi kembali beraktivitas selama bulan puasa.
Jika itu dilakukan maka pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas.
"Mereka kalau mau aktivitas sehari-hari silahkan lewat belakang atau samping, intinya segel warung itu jangan dibuka dan jangan ada aktivitas dulu. Kalau masih berani kita akan bongkar bangunannya," pungkasnya. (*)