eFORM.BRI UMKM 2021 Check Saldo Tambahan Rp 1,2 Juta Program BPUM! Langkah Mengecek BLT UMKM 2021

Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat..................

Editor: Marlen Sitinjak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekadar mengingatkan kembali, Pemerintah menggulirkan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Ditargetkan anggaran program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini memakan anggaran setidaknya sebesar Rp 15,36 triliun.

Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan bantuan ini, apa saja?

Cara Pengajuan

Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).

Baca juga: https://banpresbpum.id Cek Bantuan UMKM Lewat BNI Eform bni.co.id Daftar Penerima Bantuan BPUM BNI

Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Syarat Pengajuan

Namun demikian, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca juga: Daftar Penerima Bantuan BPUM 2021 BNI Eform bni.co.id http//banpres bpum.co.id Login Daftar Penerima

Pengecekan BLT UMKM

Berbeda dengan 2020, kali ini masyarakat yang terdaftar tidak diberi informasi melalui pesan singkat (SMS).

Masyarakat cukup dengan mengakses laman e-Form BRI, https://eform.bri.co.id/bpum [di sini] untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak.

Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

"Saat ini untuk pengecekan penerima BPUM 2021 cukup dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum [di sini] dan belum ada notifikasi melalui SMS," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 3 April 2021.

Melalui link tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.

Baca juga: BANPRESBPUM ID Link Online Data Penerima BLT UMKM Mekar BNI https://banpresbpum.id eform.bni.co.id

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum [di sini]

- Isi nomor KTP

- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Tanda Jika Terdaftar BLT UMKM

Setelah menginputkan data di laman eform.bri.co.id, nantinya masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak.

Saat dicoba dengan menginputkan nomor KTP penulis, hasilnya penulis tidak terdaftar sebagai penerima dan kolom keterangan berwarna merah.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," tulis keterangan di laman e-Form BRI.

Sebaliknya, jika terdaftar, kolom keterangan akan berwarna hijau dan bertuliskan sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan.

Mengenai pencairan, Aestika menekankan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.

Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved