THR PNS 2021 Kapan Cair? Berikut Informasi Jadwal THR ASN Cair dan Jumlah Besarannya

Kapan Jadwal Pencairan THR PNS? Berikut Informasi Jadwal THR PNS Cair dan Jumlah Besarannya

Editor: Nasaruddin
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 mulai menemui kejelasan. 

Hal itu setelah Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso menyampaikan bahwa pemerintah akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada H-10 Lebaran.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis 15 April 2021.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," lanjut dia.

Baca juga: Status Terdaftar di Eform.bri.co.id Namun Saldo Belum Masuk dan Rekening Dibekukan, Solusi UMKM BRI

Besaran THR PNS

Lantas, berapa besaran THR PNS yang diterima tahun 2021?

Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca juga: Apakah Penerima BPUM Tahap 1 Bisa Terima BPUM Tahap 2? Bisa, Langsung Daftar dan Cek eform.bri.co.id

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved