Apakah Penerima BPUM Tahap 1 Bisa Terima BPUM Tahap 2? Bisa, Langsung Daftar dan Cek eform.bri.co.id
Satu di antaranya adalah, apakah masih bisa pelaku usaha yang telah menerima di tahap satu masih bisa menerima lagi di tahap dua?
* Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
* Surat Pernyataan dan Kuasa
* Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening
3. Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi bantuan pada 2021?
Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun @panggelbeiam di media sosial Twitter.
"@kontakBRI malam admin, saya penerima bantuan BPUM 2020, apa benar saya bisa mendapatkan kembali bantuan BPUM 2021?
saya lihat di postingan kemenkopukm katanya bisa menerima kembali, kalau memang iya apakah saya harus kembali menyiapkan persyaratan yang diperlukan ?".
Terkait pertanyaan tersebut, sesuai dengan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan penerima bantuan pada 2020 akan menerima lagi di tahun 2021.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:
* Belum pernah menerima dana BPUM;
* dan atau, telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Baca juga: Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 BNI, http //bit.ly/biodata UMKM BRI Rp 1,2 Juta!
Syarat bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan, yakni:
* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan