Khazanah Islam
Setelah Imam Baca Al Fatihah Apakah Makmum Harus Membaca Alfatihah Lagi? Begini Menurut 4 Mazhab
apakah makmum harus membaca alfatihah setelah imam membaca al fatihah di solat? ini penjelasan menurut 4 mazhab....
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membaca Al Fatihah adalah rukun Solat yang jika ditinggalkan, maka Solatnya tidak sah.
Hukum membaca Al Fatihah saat solat tertuang dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari.
Dalam hadisnya, Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].
Kewajiban membaca Al Fatihah ini tak terbatas hanya saat solat fardhu maupun solat sunnah.
Baik shalat sendiri maupun shalat berjamaah dengan jahr atau sirr.
Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.
Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?
Baca juga: Bacaan Niat Salat Sunnah Rawatib dan Tata Cara Melaksanakan Solat Qobliyah dan Badiyah
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
“Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.
“Yang kedua menurut Mahzab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.
UAS menyampaikan, Mahzab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.
“Mahzab yang ketiga Maliki, kata Mahzab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.
Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-fatihah, sebagai berikut:
Mahzab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.
Mahzab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.