Curi Handphone Juru Parkir, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi

Saat itu, korbannya yang merupakan juru parkir di salah satu restoran yang ada di Jalan Merdeka Barat Pontianak sedang sibuk mengatur kendaraan dan me

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Curi Handphone milik juru parkir, seorang ibu rumah tangga berinisial FT (36) di Kota Pontianak ini harus berhadapan dengan hukum.

FT di amankan Personel dari unit Reskrim Polsek Pontianak Kota saat berada di Rumah Sakit menjenguk Keluarganya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, FT melakukan pencurian itu pada 1 Maret 2021 lalu.

Saat itu, korbannya yang merupakan juru parkir di salah satu restoran yang ada di Jalan Merdeka Barat Pontianak sedang sibuk mengatur kendaraan dan meletakkan Handphonenya di kursi.

Namun saat ia kembali, Handphone Miliknya telah hilang.

Baca juga: Masyarakat Pontianak Harap Kendaraan Roda Enam Tak Beroperasinya Pada Jam Pulang Kerja

Atas laporan korban, petugas dari Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan Handphone tersebuf dan pelaku pencurian.

"Pada 8 April 2021, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah sakit di Kota Pontianak, saat itu petugas ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti Handphone yang dicurinya juga ada bersama pelaku,"ungkap AKP Rully, Sabtu 17 April 2021.

Dari pengakuan, wanita itu nekat mencuri Handphone lantaran hanya ingin memakainya

Atas perbuatannya, ibu rumah tangga itu akan dikenai dengan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved