Ramadhan 2021

Puasa Tidak Sahur Hukumnya ? Berikut Ini Penjelasan Buya Yahya tentang Hukum Puasa Tapi Tidak Sahur

Kadang-kadang lantaran kesibukan atau kelelahan, seseorang lupa untuk bangun dan santap sahur.

Editor: Jimmi Abraham
Youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kadang-kadang lantaran kesibukan atau kelelahan, seseorang lupa untuk bangun dan santap sahur.

Bagaimana puasa orang yang tidak makan sahur ?

Umat muslim telah memulai puasa Ramadhan sejak 13 April 2021.

Tentunya, supaya ibadah puasa yang dilakukan sah, maka perlu adanya niat.

Baca juga: Apakah Mandi Junub Bisa Dilakukan Setelah Sahur ? Mandi Junub Dulu atau Makan Sahur ?

Baca juga: Doa Niat Puasa Ramadhan dan Artinya , Rukun Puasa Ramadhan dan Syarat Puasa Ramadhan

Namun bagaimana jika kita lupa mengucapkan niat puasa ? Apakah puasa yang dijalankan dianggap sah ?

Merujuk pada pendapat imam besar dan para ulama, Buya Yahya mengungkapkan siapa saja yang berpuasa tetapi tidak mengucapkan niat dan tidak sahur, maka puasanya dianggap tidak sah.

"Bagi siapa pun yang tidak berniat di malam hari, tidak menginapkan niat di malam hari, dan juga tidak sahur,"

"Maka puasanya tidak sah menurut jumhur ulama," ujar Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya mengungkapkan pendapat lain menurut mazhab Imam Abu Hanifa.

Dalam sebuah tulisan, ada yang berpendapat bahwa ada fatwa yang sesuai yang kerap dialami oleh orang awam.

"Akan tapi kita ingat Sayyid Alwi Assegaf Mufti Makkah waktu itu menulis mengingatkan kita, untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka," ujarnnya.

Buya mengatakan, apabila memang kasus orang tersebut benar-benar lupa, dan lupanya bukan karena disengaja.

Maka orang tersebut boleh melanjutkan puasanya.

"Jika memang kasusnya benar-benar lupa, bukan dia main-main,"

"Subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa, sampai dia lupa tidak niat di malam harinya, sahur pun dia ingin sahur tapi bablas dia. Lalu tidak niat,"

"Pagi harinya lalu ngadu, bagaiman puasa saya?"

"Maka jawabnya, lanjutkan (puasa), dan ikut mazhab imam Abu Hanifa yang memperkenankan niat di pagi hari," terang Buya Yahya.

Buya mengungkapkan dalam Mazhab Imam Abu Hanifa, apabila seseorang luba berniat puasa pada malam hari, maka diperbolehkan berniat dipagi hari.

"Barang siapa di pagi harinya kalau dia lupa belum niat, dan dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat, ikut mazhab Abu Hanifa," ujarnya.

"Bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal semacam ini," kataBuya Yahya .

Jangan mematahkan semangat orang untuk berpuasa, dengan mengatakan bahwa tidak niat apabila lupa mengucapkan niat.

"Jangan sampai dibilang, enggak sah! enggak puasa,"

"Kasihan dia, ketinggalan dalam rombongan orang berpuasa," ujar Buya.

Lebih lanjut, Buya menekankan bahwa mazhab tersebut tidak boleh digunakan untuk bermain-main.

"Tapi ingat, ikut mazhab seperti ini tidak boleh main-main,"

"Sudah malam harinya melek, bisa niat. Saya niat besok aja ikut Abu Hanifa,"

"Itu artinya anda main-main," ucap Buya.

Buya mengatakan, hal tersebut hanya boleh digunakan pada kasus darurat.

"Ini adalah kasus darurat, di mana seseorang lupa, maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Apa Hukum Puasa Lupa Makan Sahur? Apakah Puasanya Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya

(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved