Ramadan 2021
Khutbah Jumat Puasa tapi Tidak Shalat, Khutbah Jumat Awal Ramadhan 2020
Konsekuensi hukum bagi orang yang meninggalkan shalat, amalannya tidak ada yang diterima oleh Allah ‘Azza wa Jalla, baik berupa haji, puasa...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Pernyataan tersebut juga telah menjadi pendapat umum para sahabat.
Abdullah bin Syaqiq, salah seorang ulama tabi’in mengatakan, para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui sebuah amalan yang jika ditinggalkan maka ia menjadi kafir kecuali shalat.
Oleh sebab itu, jika seseorang melaksanakan puasa tapi tidak shalat maka puasanya tidak diterima dan sama sekali tidak bermanfaat baginya saat hari kiamat.
Maka kami katakan, “Shalatlah, lalu puasalah, karena meskipun engkau puasa tapi tidak shalat, maka puasamu tertolak, sebab orang kafir ibadahnya tidak akan pernah diterima!” (islamqa.info)
Majelis fatwa Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, jika ada seseorang yang rajin puasa Ramadhan dan hanya melaksanakan shalat di bulan Ramadhan saja, kemudian meninggalkan shalat seusai bulan Ramadhan, apakah puasanya diterima.
Majelis fatwa tersebut menjawab,
“Shalat adalah salah satu rukun Islam, rukun yang paling urgen setelah syahadat, dan termasuk kewajiban personal (Fardhu ‘Ain). Maka orang yang meninggalkannya baik karena faktor penentangan terhadap hukum wajibnya shalat atau karena faktor meremehkan dan bermalas-malasan maka ia telah kafir.
Dan orang-orang yang hanya puasa dan shalat di bulan Ramadhan saja maka ini adalah bentuk penipuan terhadap Allah ‘Azza wa Jalla.
Betapa buruknya orang yang tidak mengetahui Allah ‘Azza wa Jalla kecuali hanya ketika di bulan Ramadhan saja.
Puasa mereka tidak sah karena mereka meninggalkan shalat di selain bulan Ramadhan. Bahkan, status mereka adalah kafir dengan kekufuran yang besar meskipun tidak menentang atas wajibnya hukum shalat, menurut pendapat yang benar dari para ulama. (Fatawa al-Lajnah ad-da-imah, 10/140)
Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq ath-Thurifi dalam fatwanya menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat secara keseluruhan maka ia telah kafir.
Seluruh amalannya tidak diterima, termasuk puasa.
Kemudian bagi orang yang kadang-kadang shalat, kadang-kadang meninggalkan shalat, maka orang seperti ini amalan puasanya masih diterima atas kehendak Allah.
Namun ia berstatus sebagai Muslim yang bermaksiat, banyak dosa.
Dari uraian di atas, disimpulkan bahwa orang yang rajin puasa tapi tidak shalat berada dalam dua kondisi.
Pertama, jika orang tersebut meninggalkan shalat seluruhnya, tidak pernah shalat sama sekali, maka otomatis ibadah lainnya tidak diterima, termasuk puasa.
Sebab secara hukum ia telah kafir.
Kedua, jika ia hanya meninggalkan shalat sebagian saja, terkadang shalat terkadang tidak shalat, maka ia masih berstatus sebagai Muslim, tapi Muslim yang bermaksiat.
Amal ibadah lainnya masih mungkin untuk diterima, atas kehendak Allah ‘Azza wa Jalla.
Dengan demikian, hendaknya setiap Muslim selalu menjaga dan melaksanakan seluruh amal ibadah yang hukumnya wajib tanpa tebang pilih, agar seluruh amal ibadah yang ia kerjakan diterima oleh Allah ‘Azza wa Jalla.
Bagi masyarakat Muslim yang masih masih terbiasa meninggalkan shalat, hendaknya segera bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Sebab, meskipun rajin puasa tapi tidak shalat, amalan puasa yang dilakukan hanyalah sia-sia. Wallahu a’lam.
Sumber: dakwah.id