Ramadan 2021

Puasa Akan Sia-sia Jika Melakukan Rafats, Apa Itu Rafats?

Makna Rafats juga disebutkan dalam kitab Fathul Bari jilid kelima yaitu halaman 157, Ibnu Hajar mengatakan yang artinya istilah rafats digunakan dalam

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pimpinan Yayasan Darul Ihsan Kota Pontianak, Ustaz Nasrulloh, Lc. 

"Kesimpulannya, orang yang masih gemar melakukan maksiat di bulan ramadan, berkata dusta, fitnah dan bentuk maksiat lainnya yang bukan pembatal sah, puasanya tetap sah namun dia tidak mendapat pahala yang sempurna di sisi Allah subhana wata'ala," kata Ustaz Nasrulloh.

Baca juga: DOA Makan Sahur Puasa Lengkap Doa Sebelum & Sesudah Makan serta Waktu Imsak Hari Ini 2 Ramadhan 2021

Apa Itu Rafats?

Secara eksplisit, Al-Qur’an telah menjelaskan hal-hal yang tidak boleh dilakukan orang yang sedang berhaji dalam tiga hal: yakni rafats, fusuq, dan jidal.

Tiga hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 197:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Artinya:

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berdebat di dalam masa mengerjakan haji.”

Sayangnya, dalam ayat tersebut tidak dijelaskan secara rinci apa saja perbuatan atau hal yang termasuk dalam kategori rafats, fusuq, maupun jidal.

Untuk itu, para ulama mencoba memasukkan pembahasan kategori rafats, fusuq, dan jidal dalam karya-karya mereka dengan mengutip sabda Rasulullah maupun qaul sahabat.

Abu Ja’far at-Thahawi dalam kitab Syarh Musykilul Atsar menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rafats adalah berhubungan seks, dan hal ini merusak ibadah haji.

Berbeda dari fusuq dan jidal yang tidak sampai merusak ibadah haji.

قَوْلُ اللهِ عز وجل فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ في الْحَجِّ فَجَمَعَ اللَّهُ تَعَالَى هذه الأَشْيَاءَ في آيَةٍ وَاحِدَةٍ وَنَهَى عنها نَهْيًا وَاحِدًا وَكَانَتْ مُخْتَلِفَةً في أَحْكَامِ ما نهى عنها فيه لأَنَّ الرَّفَثَ هو الْجِمَاعُ وهو يُفْسِدُ الْحَجَّ وما سِوَى الرَّفَثِ من الْفُسُوقِ وَالْجِدَالِ لاَ يُفْسِدُ الْحَجَّ

Artinya:

“Firman Allah SWT tentang larangan haji (rafats, fusuq dan jidal), Allah mengumpulkan tiga hal tersebut dalam satu ayat dan melaranganya secara bersamaan.

Namun, dalam segi hukum, ketiganya berbeda.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved