Cek Penerima BLT UMKM BNI e.form.bni.co.id/bpum & Daftar Bantuan UMKM 1,2 Juta 2021 Simak Caranya

Bantuan ini sebelumnya diberikan sebesar Rp 2,4 juta pada namun untuk April 2021 menjadi Rp 1,2 juta sesuai Peraturan Kemenkop UKM

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/ISTIMEWA
Penerima blt umkm 2021 di eform bni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek link nama penerima Bantuan UMKM atau BPUM tahun 2021 di link eform BRI atau eform BNI secara online.

Pemerintah kembali melakukan pencairan dana Bantuan UMKM atau BPUM kepada 5,2 juta pelaku UMKM di tahun ini.

Bantuan ini sebelumnya diberikan sebesar Rp 2,4 juta pada namun untuk April 2021 menjadi Rp 1,2 juta sesuai Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Untuk penyalurannya pemerintah bekerjasama dengan tiga bank BRI, BNI dan BNI Syariah.

Penerima akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur atau bisa dicek secara online untuk penyalur dari Bank BRI di eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.

Bagaimana dengan eform BNI apakah bisa untuk mengecek penerimaan BLT UMKM.

Ternyata sampai saat ini untuk eform.bni.co.id/bpum belum bisa cek penerima bantuan UMKM, sehingga harus menunggu notifikasi sms.

Eform BNI hanya diperuntukkan bagi peserta yang daftar kartu prakerja.

Pemerintah juga membuka pendaftaran kembali program BLT UMKM atau BPUM Banpres di tahun 2021.

Baca juga: e- form BRI UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sediakan Berkas Termasuk e-KTP dan Segera Daftar Bantuan UMKM 2021

Sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro bakal mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah.

Daftar Bantuan UMKM atau BLT UMKM atau disebut Banpres atau BPUM 2021 sudah bisa dilakukan kembali.

Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Baca juga: Eform. BRI. Co. Id/BPUM Data Penerima Bantuan UMKM, Daftar BPUM 2021 Akses Link Kemenkopukm.go.id

Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia dikutip dari kompas.com

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved