Polres Sambas Ungkap 59 Kasus Kriminal Selama Operasi Pekat

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan dari 59 kasus itu ada 15 tersangka yang ditetapkan oleh Polres Sambas. Dan sebagian

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo dan didampingi oleh Wakapolres Kompol Raden Riki Pratidingrat saat menunjukkan barang bukti narkoba 1 Kg, di sesi pers rilis terkait Operasi Pekat 2021, Selasa 13 April 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas menyampaikan ada 59 kasus yang mereka ungkap selama dua pekan pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) tahun 2021, di wilayah hukum Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan dari 59 kasus itu ada 15 tersangka yang ditetapkan oleh Polres Sambas. Dan sebagian besar dari tersangka itu adalah dari kasus narkoba yang di ungkap Polres Sambas.

"Untuk kasus narkoba ada 10 tersangka dan yang terbesar adalah kasus kepemilikan narkoba seberat satu kilogram," kata Kapolres, Selasa 13 April 2021.

"Untuk yang satu kilogram tersangkanya adalah RK warga Singkawang. Dia kedapatan membawa 10 paket narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah Kecamatan Galing," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bawa 1 Kg Narkoba, Polisi Amankan RK Saat Berada di Alfamart Kecamatan Galing Sambas

Jelas Kapolres dari operasi tersebut mereka menetapkan 15 tersangka tindak pidana dan sisanya dilakukan pembinaan dan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Dibeberkan oleh Kapolres untuk judi terdapat 2 kasus dengan 4 tersangka, Narkoba 8 kasus dengan 10 tersangka, miras 15 kasus 15 orang, prostitusi 22 kasus 44 tersangka, premanisme 4 dengan 6 tersangka, petasan 6 dengan 6 tersangka dan kasus kepemilikan senjata tajam ada dua tersangka.

Kata Kapolres, untuk kasus kepemilikan narkoba yang dibawa oleh tersangka RK (33) barang haram itu dimungkinkan berasal dari sindikat internasional dan masuk dari luar negeri.

"Barang itu dibawa lewat Kecamatan Paloh, dan mungkin ini dibawa dari luar negeri karena masuknya lewat perbatasan. Dia sendiri di amankan di Kecamatan Galing," tuturnya.

"Kemungkinan untuk di jual di wilayah Sambas, Singkawang dan Pontianak," jelas Kapolres.

Sementara itu, untuk kasus-kasus lainnya kata dia yang masih mendominasi adalah kasus prostitusi. Dengan jumlah tersangka 44 orang, dan dikenakan Tipiring. 

"Kalau untuk kasus yang menonjol masih kasus prostitusi mendominasi. Kalau untuk curanmor dan lain-lain masih terkendali," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved