Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS - Bawa 1 Kg Narkoba, Polisi Amankan RK Saat Berada di Alfamart Kecamatan Galing Sambas

Ungkapnya, mereka mengamankan RK di sebuah Alfamart yang beralamat di Jalan Lingkar Galing, RT 02/RW 02, Dusun Memunut Desa Galing, Kecamatan Galing,

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo dan di dampingi oleh Wakapolres Kompol Raden Riki Pratidingrat saat menunjukkan barang bukti narkoba 1 Kg, di sesi pers rilis terkait Operasi Pekat 2021, Selasa 13 April 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo mengatakan sebelum mengamankan tersangka RK (33) Warga Singkawang yang membawa 1 Kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu di sebuah minimarket di Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.

"Sebelumnya kami memang sudah menerima laporan masyarakat terkait hal ini. Dan benar kami sudah mengamankan RK warga kelurahan condong, Kota Singkawang yang membawa Narkoba sebanyak satu kilogram," ujarnya, Selasa 13 April 2021.

Ungkapnya, mereka mengamankan RK di sebuah Alfamart yang beralamat di Jalan Lingkar Galing, RT 02/RW 02, Dusun Memunut Desa Galing, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Sambas Amankan Lebih Dari 1 Kg Narkoba Selama Operasi Pekat

Dimana RK diamankan sekitar pukul 20.00 wib, pada saat pelaksanaan operasi pekat, 9 April kemarin.

"RK kami tangkap berawal dari informasi  bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis shabu di tempat yang sudah ditentukan oleh seseorang tersebut," katanya.

Setelah menerima informasi tersebut, maka mereka melakukan penyidikan dan   mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus kantong plastik hitam yang setelah di buka didalamnya berisikan 10 bungkus paket plastik transparan berisikan  butiran kristal putih yang diduga Narkotika.

"Setelah di periksa, bahwa benar barang itu adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1,05 Kilogram. Karenya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Dari tangan tersangka di dapatkan barang bukti berupa 10 bungkus paket plastik transparan berisikan Sabu-sabu seberat 1,058 Kg. Satu unit handphone dan juga satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Karenanya tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved