Kasus Corona Melonjak, Wakapolres Sintang: Kurangi Surat Menyurat, Perkuat Aksi di Lapangan
Bahkan, sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha, seperti yang pernah dilakukan pada saat Pj Bupati Sintang, yang langsung menutup tempat usaha kare
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Wakapolres Sintang, Kompol Alber Manurung mengajak Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang, untuk memperbanyak aksi di lapangan dibanding mengeluarkan surat menyurat.
Disaat lonjakan kasus yang terjadi saat ini, menurut Alber dibutuhkan ketegasan terhadap pelanggar protokol kesehatan. “Saat ini kita perlu aksi lebih kuat lagi, surat menyurat kurangi,” tegasnya, Selasa 13 April 2021.
Alber menilai, pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun pelaku usaha harus diberikan tindakan tegas.
Bahkan, sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha, seperti yang pernah dilakukan pada saat Pj Bupati Sintang, yang langsung menutup tempat usaha karena ditemukan pengunjung ada yang positif corona.
Baca juga: Dalam Sebulan 68 Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19, Handriyani Sarankan Swab Antigen Masuk Sintang
“Bahkan berikan sanksi penutupan sementara tempat usaha jika melanggar. Menurut kami, sudah perlu tindakan keras kepada para pelanggar,” jelas Alber.
Alber menyatakan, Polres Sintang siap menginisiasi agar seluruh tim satgas gelar apel lalu melakukan razia besar-besaran, mengerahkan personel dan armada yang ada. Bila perlu, Alber menyarankan Dinkes langsung membawa alat tes covid.
“Tim dinas kesehatan bisa langsung bawa alat untuk tes warga. Kami dari Polres Sintang siap melakukan razia besar-besaran didukung seluruh anggota satgas. Kita lakukan tindakan tegas dan keras. Kendaraan dan fasilitas di Polres siap dikerahkan untuk membantu razia. Razia, langsung lakukan tes. Tempat usaha yang melanggar berikan surat teguran sampai penutupan. Kalau perlu kita gelar apel di tempat yang ramai warga saja. TNI dan Polri selalu siap bergerak,” jelasnya. (*)
