Bolehkah Sikat Sigi saat Puasa Ramadhan? Penjelasan Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa
Namun bagaimana dengan hal-hal yang belum jelas, seperti menyikat gigi atau bersiwak di siang hari, apakah bisa membatalkan puasa?
Sehingga, umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan atau puasa sunnah, sebaiknya menggosok gigi sebelum salat subuh.
Baca juga: Sambut Ramadan, Ini Pesan Kapolres Bengkayang Kepada Masyarakat
Baca juga: Tata Cara Sholat Subuh , Niat Sholat Subuh Sendiri atau Berjamaah dan Bacaan Doa Qunut Sholat Subuh
"Jadi kembali kepada kita, orang yang berpuasa itu dibolehkan bersiwak, berkumur, menggosok gigi apabila dikerjakan sebelum menahan puasa, artinya sebelum salat Subuh," imbuhnya.
Penggunaan Obat Kumur saat Puasa
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta, Musta'in Ahmad mengatakan, hukum memakai obat kumur dan gosok gigi selama puasa adalah makruh.
"Makruh, sebaiknya dihindari. Kalau sedikit saja ada sisa yang tertelan, bisa batalkan puasa," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
"Sebaiknya gosok gigi setelah makan sahur sebelum masuk waktu imsak dan setelah buka puasa," jelasnya.
Menurutnya, makruh memiliki arti tidak disukai oleh Allah SWT dan sedapat mungkin harus dihindari.
Meski sedapat mungkin harus dihindari, penggunaan obat kumur tersebut tidak dilarang.
"Kecuali kalau tidak kumur itu ada bahaya, maka silakan kumur."
"Kalau sudah disuruh menghindari kok terus tetap melakukan, maka kalau sampai tertelan, bisa membatalkan puasa," terangnya.
Apabila ada cairan obat kumur yang secara tidak disengaja masuk ke dalam perut padahal sudah berhati-hati, maka tidak membatalkan puasa.
Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT.
"...Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS Al Ahzab ayat 5).
Waktu yang Tepat untuk Gosok Gigi saat Puasa
Sikat gigi termasuk aktivitas yang penting untuk dilakukan setiap hari.