APAKAH Orang Puasa Boleh Merokok? Simak Penjelasan Hukum Merokok saat Puasa

Namun bagaimana penjelasan hukum merokok saat berpuasa? Termasuk menggunakan rokok elektrik.

Editor: Dhita Mutiasari
AFP
Ilustrasi - Rokok. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Saat menjalankan puasa, tentu seorang muslim akan lebih berhati-hati dalam menjaga puasanya agar tidak batal.

Diantaranya dengan tidak makan dan minum dengan disengaja, tidak memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja, melakukan hubungan suami istri di siang hari dan sebagainya.

Namun bagaimana penjelasan hukum merokok saat berpuasa?

Termasuk menggunakan rokok elektrik.

Bulan Ramadhan menjadi bulan suci umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa.

Baca juga: Bolehkah Sikat Sigi saat Puasa Ramadhan? Penjelasan Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa

Baca juga: APAKAH Kurma Bisa Menyembuhkan Sakit Maag? Inilah Sederet Manfaat Berbuka Puasa dengan Kurma

Saat berpuasa ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh umat Muslim.

Hal tersebut jika dikerjakan bisa berakibat dengan batalnya puasa.

Makan dan minum dengan sengaja saat berpuasa adalah hal yang bisa membatalkan puasa.

Merokok bisa diartikan sebagai meminum atau menghisap rokok.

Dari itu disimpulkan merokok ada unsur kesengajaan dalam memasukkan zat pada tubuh kita.

Dilansir melalui kanal YouTube Tribunnews, Muh Nashiruddin menjelaskan hal terkait.

Puasa adalah menahan diri kepada segala sesuatu yang membatalkan puasa.

Makan dan minum, atau memasukkan sebuah zat kedalam tubuh kita.

Jika melihat definisi puasa dan definisi merokok, maka merokok juga membatalkan puasa.

Baca juga: Bacaan Niat Sahur dan Artinya Bacaan Berbuka Puasa dan Artinya Lengkap Bahasa Arab Latin Indonesia

Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan, Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Hal-hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa

Termasuk rokok elektrik.

Ada beberapa pendapat ulama.

Salah satunya adalah ulama nusantara, Syeikh Ihsan Jampes asal Kediri.

Beliau membuat kitab yang berisikan hukum merokok saat puasa.

Dalam kitab tersebut, ditulis asap rokok sendiri memiliki spesifikasi yang berbeda dengan asap yang lain.

"Dan jika dikaitkan dengan makna berpuasa, maka menghirup asap rokok saja sudah membatalkan puasa," jelasnya.

Asap rokok berbeda dengan asap yang ditimbulkan dari asap minyak wangi, atau asap makanan yang dimasak.

Karena merokok ada unsur kesengajaan disana yang masuk kedalam hidung.

Untuk karena itu merokok dapat membatalkan puasa kita.

Berbeda dengan kita menghirup parfum atau masakan tak membatalkan puasa karena tak ada unsur kesengajaan.

Dapat disimpulkan merokok dapat membatalkan puasa.

9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan

Sejatinya puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, namun juga menahan hawa nafsu.

Agar menjalankan ibadah puasa dengan lancar, penting mengetahui hal-hal utama yang membatalkan puasa adalah sebuah keharusan.

Berikut 9 hal yang dapat membatalkan puasa, dikutip Kompas.com dari at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan

Yang dimaksud "jalan" pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

Oleh karena itu, sebaiknya melakukan hal itu setelah berbuka puasa atau saat sahur.

3. Muntah secara disengaja

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.

Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut:

Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

4. Berhubungan seks secara sengaja

Berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkarkan.

Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tak mampu, maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.

Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

5. Keluar mani

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka status puasanya tetap sah.

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.

Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila (junun)

Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Apakah Merokok atau Menghisap Vapor Membatalkan Puasa Ramadan?

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved