APAKAH Orang Puasa Boleh Merokok? Simak Penjelasan Hukum Merokok saat Puasa

Namun bagaimana penjelasan hukum merokok saat berpuasa? Termasuk menggunakan rokok elektrik.

Editor: Dhita Mutiasari
AFP
Ilustrasi - Rokok. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Saat menjalankan puasa, tentu seorang muslim akan lebih berhati-hati dalam menjaga puasanya agar tidak batal.

Diantaranya dengan tidak makan dan minum dengan disengaja, tidak memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja, melakukan hubungan suami istri di siang hari dan sebagainya.

Namun bagaimana penjelasan hukum merokok saat berpuasa?

Termasuk menggunakan rokok elektrik.

Bulan Ramadhan menjadi bulan suci umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa.

Baca juga: Bolehkah Sikat Sigi saat Puasa Ramadhan? Penjelasan Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa

Baca juga: APAKAH Kurma Bisa Menyembuhkan Sakit Maag? Inilah Sederet Manfaat Berbuka Puasa dengan Kurma

Saat berpuasa ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh umat Muslim.

Hal tersebut jika dikerjakan bisa berakibat dengan batalnya puasa.

Makan dan minum dengan sengaja saat berpuasa adalah hal yang bisa membatalkan puasa.

Merokok bisa diartikan sebagai meminum atau menghisap rokok.

Dari itu disimpulkan merokok ada unsur kesengajaan dalam memasukkan zat pada tubuh kita.

Dilansir melalui kanal YouTube Tribunnews, Muh Nashiruddin menjelaskan hal terkait.

Puasa adalah menahan diri kepada segala sesuatu yang membatalkan puasa.

Makan dan minum, atau memasukkan sebuah zat kedalam tubuh kita.

Jika melihat definisi puasa dan definisi merokok, maka merokok juga membatalkan puasa.

Baca juga: Bacaan Niat Sahur dan Artinya Bacaan Berbuka Puasa dan Artinya Lengkap Bahasa Arab Latin Indonesia

Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan, Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Hal-hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa

Termasuk rokok elektrik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved