Selama Ramadhan 2021, Berikut Rincian Jam Kerja PNS Per Hari dan Minimal 32,5 Jam Dalam Seminggu

aturan mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriah/2021 masehi.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Selama Ramadhan 2021, Berikut Rincian Jam Kerja ASN Per Hari dan Minimal 32,5 Jam Dalam Seminggu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriah/2021 masehi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan dalam SE Menteri PANRB No. 09/2021.

Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat edaran tersebut ditembuskan juga kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Terdapat aturan mengenai instansi yang menerapkan pola 6 hari kerja dan 5 hari kerja dalam sepekan, yang masing-masing juga diatur dalam SE ini.

Tertulis bahwa jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja, selama bulan Ramadhan 1442 hijriah minimal 32,5 jam dalam seminggu.

Baca juga: KREATIF Gambar Bergerak GIF Ucapan Selamat Ramadhan 2021 dan Kata Mutiara Ramadan Buat Update Status

Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Selama bulan Ramadhan, menjalankan tugas kedinasan ASN tetap dilakukan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu, pengaturan jam kerja ini juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB No. 58/2020 dan No. 67/2020.

Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Rincian jam kerja ASN per hari selama Ramadhan

Secara lebih rinci, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan pada surat edaran tersebut tertulis, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Baca juga: LIVE Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 2021 Diumumkan Pemerintah Hari Ini di KompasTV & YouTube Kemenag

Adapun untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Minimal 32,5 Jam Seminggu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved