KPU RI Pastikan Transparan PSSU Sekadau
Hingga pada akhirnya diputuskanlah proses penghitungan suara ulang yang dilakukan langsung oleh pihak KPU Sekadau dengan menggunakan 4 panel.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthow kawal langsung pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Kabupaten Sekadau, pastikan tahapan sudah transparan, Senin 12 April 2021.
Pramono mengungkapkan, kehadirannya di KPU Kabupaten Sekadau tersebut dalam rangka mengawal KPU Sekadau melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Yang mana mengamanatkan KPU Sekadau melakukan penghitungan suara ulang terhadap 65 TPS se-kecamatan Belitang Hilir.
"Dari amar putusan itu, teman-teman KPU Sekadau merumuskan rencana kerjanya, dari rencana kerja itu dikonsultasikan oleh KPU Provinsi Kalbar, lalu KPU RI dan teman-teman Bawaslu Sekadau. Rencana itulah yang sejak awal telah di sosialisasikan ke stakeholder yang ada di Kabupaten Sekadau," ujarnya.
Baca juga: Polres Sekadau Berikan Pengamanan Khusus Pada PSSU Sekadau
Hingga pada akhirnya diputuskanlah proses penghitungan suara ulang yang dilakukan langsung oleh pihak KPU Sekadau dengan menggunakan 4 panel.
"Dengan 4 panel ini diharapkan hitung ulang dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan jauh lebih mudah dikontrol, lebih efisien, dan mudah-mudahan juga lebih mudah dalam pengamanan," lanjut Pramono.
Menurutnya, perencanaan yang dilakukan KPU Sekadau saat ini sudah baik. Dimana sosialiasi sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari, koordinasi dengan stakeholder juga sudah baik, yang artinya teknis hitung ulang sudah dipahami semua pihak.
Terkait perdebatan yang sempat terjadi antara saksi paslon nomor urut 2 dan pihak KPU Sekadau. Pramono menilai
langkah KPU sudah tepat. KPU Sekadau telah menjalankan amar putusan Mahkamah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dirinya pun memastikan transparansi hasil penghitungan tersebut, karena nantinya hasil dari penghitungan di tiap TPS akan langsung dimasukkan ke aplikasi Si Rekap dan masyarakat bisa langsung melihat.
"Jadi kecil kemungkinan hasilnya bisa berubah dari hasil penghitungan di kotak suara baik tingkat kecamatan dan kabupaten.. Karena sejak awal hitung ulang sudah ditampilkan di Si Rekap," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/komisioner-komisi-pemilihan-umum-124111.jpg)