Haid Saat Bulan Ramadhan, Lakukan Amalan-amalan Ini untuk Menambah Pahala pada Bulan Puasa

Di bulan suci penuh ampunan ini, ada banyak amalan yang bisa dilakukan oleh wanita yang tengah dalam kondisi haid.

Editor: Dhita Mutiasari
AFP
Ilustrasi - Wanita haid. 

Sementara itu, ada sejumlah golongan yang tidak diperkenankan berpuasa atau diberi keringanan.

Berikut beberapa orang yang diberi keringanan dan boleh tidak berpuasa menurut Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan milik Muhammadiyah yang terbit pada 2011:

1. Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.

2. Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haid dan nifas di bulan Ramadhan.

Para ulama telah sepakat hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.

Ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad saw:

اَ إِيذ َ سْيَلَ أَمَّلَسَ هِي و ْيَلَ عُ اللهَّلَ اللهِي ص ُلْوُسَ رَالَ ق . [رواهَلَا بَنْلُ قْمُصَ تْمَلَ وِّلَصُ تْمَ لْتَاضَ ح البخاري].

Artinya: "Rasulullah saw bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya." (HR. Al Bukhari)

Meski harus merelakan beberapa hari tidak berpuasa, bukan berarti wanita berhalangan tidak bisa menunaikan amalan pada saat Ramadhan.

Ada banyak hal yang bisa dilakukan wanita haid di bulan suci ini, tak cuma dengan puasa tetapi tetap bisa menambah pahala, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Simak Niat Puasa dan Beberapa Amalan Wanita Haid yang Bisa Ditunaikan Selama Ramadan

Baca juga: BACAAN Niat Sahur Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa Ramadan, Lengkap dengan Arab dan Latinnya

Baca juga: Apakah Boleh Berpuasa 1 atau 2 Hari Sebelum Ramadhan? Hukum Puasa Menjelang Ramadan

1. Menyiapkan makanan untuk buka puasa

Bagi wanita yang sedang haid dan tidak berpuasa, mereka bisa mencoba hidangan sebelum disuguhkan kepada yang berpuasa.

Hal semacam ini biasa dilakukan di dalam keluarga maupun kegiatan masyarakat lainnya.

Ternyata, menghidangkan makanan untuk berbuka sama nilainya dengan orang yang berpuasa.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved