Prostitusi Sudah Merajalela, Camat Sintang Desak Satpol PP dan Kabag Hukum Rumuskan Perda Tipiring

Siti menilai, Perda tersebut sudah sangat mendesak. Sebab, prostitusi sudah merajalela di Kabupaten Sintang. Terbaru, 18 orang pelaku prostitusi terja

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Camat Sintang, Siti Musrikah memimpin langsung operasi pekat di sejumlah hotel dan penginapan di kota sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Camat Sintang, Siti Musrikah mendorong Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian Hukum Setda Sintang, untuk segera merumuskan peraturan daerah tentang tindak pidana ringan (Tipiring). 

Siti menilai, Perda tersebut sudah sangat mendesak. Sebab, prostitusi sudah merajalela di Kabupaten Sintang. Terbaru, 18 orang pelaku prostitusi terjaring razia operasi penyakit masyarakat (Pekat). Mereka hanya difoto berpasangan, didata dan dipulangkan. Tanpa ada sanksi lain, karena belum ada perda Tipiring. 

“Saya sudah usulkan untuk segera dibuat melalui Satpol PP dan bagian hukum. Karena belum ada (perda tiping) maka untuk memberi efek jera kami terapkan sanksi sosial,” kata Siti kepada Tribun Pontianak, Minggu 11 April 2021. 

Baca juga: Kabupaten Sintang Belum Punya Perda Tipiring, Pelaku Prostitusi Hanya Didata dan Dipulangkan

Melihat banyaknya kasus prostitusi, Camat Sintang dan jajaran forkopimcam tidak mau berdiam diri dengan menunggu terbitnya perda Tipiring. Operasi pekat pun digelar, meski pun yang terjaring tidak bisa dikenakan sanksi tipiring. 

“Karena kalau menunggu jadi tipiring baru razia maka akan terlambat, dan pekat tuna susila makin merajalela. Sekarang saja sudah masuk ke rumah kos, penginapan dan hotel. Intinya kami harus berbuat agar generasi muda sintang tidak semakin terjerumus karena semua agama melarang perbuatan tersebut,” tegas Siti. 

Sanksi berupa menandatangani surat pernyataan dinilai Siti tidak membuat efek jera, sehingga berpotensi praktik prostitusi semakin marak, apalagi karena mudah diakses dengan mengunakan medsos, melalui direct order ke penyedia jasa asusila.

"Oleh karena itu melalui kasatpol PP kami mendesak untuk segera merumuskan aturan dan penambahan personil yang bisa melakukan penyidikan kasus-kasus seperti ini dengan tipiring," harapnya.

Siti juga mendorong pihak desa, kelurahan dan masyarakat untuk bisa membantu pemerintah mencegah praktik prostitusi, dengan mengawasi lingkungan sekitar.

Guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya praktik prostitusi, Camat Sintang memastikan akan gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Sintang.

"Kami akan gencar melakukan operasi pekat di wilayah kecamatan sintang, untuk bersih-bersih dari perbuatan asusila di wilayah kami," kata Siti Musrikah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved