Kabupaten Sintang Belum Punya Perda Tipiring, Pelaku Prostitusi Hanya Didata dan Dipulangkan
embilan pasangan prostitusi yang terjaring operasi penyakit masyarakat (PEKAT) oleh tim gabungan, hanya didata dan dipulangkan ke rumahnya masing-masi
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Sembilan pasangan prostitusi yang terjaring operasi penyakit masyarakat (PEKAT) oleh tim gabungan, hanya didata dan dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Terhadap mereka yang terjaring, tidak bisa dikenakan denda atau sanksi lainnya, karena di Kabupaten Sintang, belum punya peraturan daerah yang mengatur tindak pindana ringan (Tipiring).
Pada Minggu 11 April 2021, 18 orang total orang yang terjaring dalam operasi pekat dijemput keluarga di Mapolsek Sintang Kota.
“Saya sayangkan, Sintang kota sebesar ini belum punya perda Tipiring,” kata Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak, melalui Kapolsek Sintang Kota, Iptu Sutikno kepada Tribun Pontianak, Minggu 11 April 2021.
Baca juga: Razia Pekat di Sintang, 9 Pasangan Pelaku Prostitusi Diamankan
Seharusnya, pemerintah harus mulai memikirkan membahas perda tipiring. Supaya, ada aturan hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana ringan agar menjadi efek jera kedepannya.
18 orang yang terjaring terdiri atas 9 pasangan laki-laki dan 9 orang perempuan. Mereka diamankan di hotel dan penginapan.
“Semuanya pelaku prostitusi. Setelah diperingatkan, mereka dijemput keluarganya. Tujuanya supaya keluarganya bisa membina, para pelaku ini dan termasuk anak di bawah umur. Semuanya sudah dijemput, yang terakhir anak di bawah umur,” kata Sutikno.
Kapolsek mengungkapkan kegiatan operasi pekat ini dilaksanakan untuk meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas di Kecamatan Sintang.
“Dengan telah dilaksanakannya kegiatan imbangan Ops Pekat Kapuas 2021 di Wilkum Polsek Sintang Kota tersebut diharapkan dapat menekan angka kriminalitas maupun Gakkum terhadap jenis kejahatan yang tergolong penyakit masyarakat dan Cipkon menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H serta memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” ujar Sutikno. (*)