Cek Daftar Online Tahap 3 Penerima BLT UMKM 2021 Login eform.bri.co.id/bpum, Lanjut Terima SMS BRI

Ternyata pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan offline. Akses eform.bri.co.id/bpum dan masukan NIK KTP serta kode

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Bantuan UMKM 2021 Diperpanjang Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Login https://eform.bri.co.id/bpum. 

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Jadi pendaftaran dilakukan manual dan tidak dilakukan secara online.

Awas! jangan sampai memberikan data sembarangan, sebab ada oknum-oknum yang mencari kesempatan dengan membuat link-link ilegal yang mengatasnamakan penyaluran bantuan UMKM.

Syarat

Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Daftar Lokasi Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1442 H , Dimana Saja Lokasi Rukyatul Hilal Ramadhan 2021 ?

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved