Adakah Cara Agar Tidak Haid saat Ramadhan? Bolehkan Mengonsumsi Obat Penunda Haid
Adakah cara agar tidak haid saat ramadhan terutama untuk kaum muslimah agar bisa menjalankan ibadah puasa sepenuhnya.
"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah.
Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.
Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.
Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat itu. Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW: "Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."
Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan pil hukumnya menjadi haram. Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam.
Baca juga: Bolehkah Ziarah Kubur Dalam Keadaan Haid? Tata Cara Ziarah Kubur & Doa Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan
Baca juga: DOA ZIARAH KUBUR Jelang Puasa Ramadhan serta Hukum Ziarah Kubur Lengkap Adab-adab Ziarah Kubur
Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa?
Kehamilan adalah hal yang dinanti-nanti oleh setiap pasangan.
Sebab, kehadiran anak dianggap sebagai pelengkap kebahagiaan mereka dalam menjalani bahtera rumah tangga.
Semua hal dilakukan agar kesehatan janin tetap terjaga, termasuk mengurangi intensitas pekerjaan dan asupan makanan yang cukup.
Memasuki bulan Ramadhan 2021, biasanya muncul kekhawatiran di antara mereka ketika menjalani ibadah puasa.
Lantas, bolehkah wanita hamil tidak puasa?
Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwah Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, jika wanita tersebut mampu menjalani puasa tanpa khawatir akan kondisi diri dan kandungannya, maka ia diwajibkan untuk berpuasa.
Namun, jika ia khawatir akan dirinya atau kondisi kandungannya maka ia diperbolehkan untuk tidak puasa.
Diperbolehkannya wanita hamil untuk tidak berpuasa juga terdapat dalam hadis berikut:
"Sesungguhnya Allah SWT memberi kemurahan kepada musafir untuk tidak puasa dan mengqashar shalat, juga memberi kemurahan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak puasa," (HR. al-Turmudzi)