Ramadhan 2021
Apakah Gosok Gigi Membatalkan Puasa Ramadhan ? Bolehkah Gosok Gigi saat Puasa Ramadan ?
Dengan ketentuan itu, banyak orang bertanya-tanya mengenai hukum menggosok gigi ketika puasa............................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu diantara kewajiban bagi setiap muslim adalah puasa Ramadhan.
Bahkan, dikatakan belum sempurna keimanan seorang tanpa rukun Islam keempat itu.
Di dalam bulan Ramadhan, semua amal ibadah dilipatgandakan, pintu-pintu surga terbuka lebar, pintu-pintu neraka ditutup, dan terdapat malam Lailatul Qadar yang nilainya lebih baik dari seribu bulan.
Dengan puasa Ramadhan, dosa-dosa seseorang akan diampuni, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut:
"Barang siapa yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah), maka diampuni dosa yang telah lalu", (HR Bukhari Muslim).
Baca juga: Doa Niat Puasa Ramadhan yang Dibaca saat Makan Sahur, Lengkap ! Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Hukum menggosok gigi saat puasa
Salah satu syarat wajibnya puasa adalah menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum.
Sebab, makan dan minum adalah aktifitas memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ tubuh dalam (jauf).
Dengan ketentuan itu, banyak orang bertanya-tanya mengenai hukum menggosok gigi ketika puasa.
Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, menggunakan air dan odol untuk membersihkan gigi tidak membatalkan puasa.
Dengan catatan, air atau bekas pasta gigi tersebut tidak sampai masuk pada organ tubuh bagian dalam atau jauf.
Terminologi jauf dalam pengertian para ahli fikih meliputi lambung, usus dan kandung kemih, dan bagian dalam kepala.
"Karena hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam organ bagian dalam dari melalui rongga tubuh yang terbuka," kata Dr Ali Jumah dalam laman itu.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa menggosok gigi ketika sedang berpuasa harus dilakukan dengan hati-hati dan memastikan tidak ada air atau pasta gigi yang tertinggal di mulut.
Sebab hal itu akan berpotensi untuk tertelan dan masuk ke tenggorokan, sehingga membatalkan puasa.