Pelaku Usaha Kayong Utara Sudah Bisa Ajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Diantaranya salinan Kartu Keluarga (KK), KTP, surat keterangan usaha dari desa, foto usaha atau hasil usaha, buku Bank BRI, serta nomor ponsel aktif.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pelaku usaha kini sudah dapat mengajukan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kayong Utara, Jumat 9 April 2021.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kayong Utara, Rina Widayati.
Menurut Rina, untuk melakukan pengajuan pelaku UMKM perlu menyiapkan sejumlah syarat.
Diantaranya salinan Kartu Keluarga (KK), KTP, surat keterangan usaha dari desa, foto usaha atau hasil usaha, buku Bank BRI, serta nomor ponsel aktif.
"Daftar baru yang belum pernah. Yang lama tapi belum dapat syarat pemberkasan sama," kata Rina.
Rina mengimbau agar pendaftaran dilakukan secepatnya.
Baca juga: Pembina Forum Santri Kayong Utara Apresiasi Wakil Bupati KKU Effendi Ahmad
Pasalnya berkas-berkas yang diajukan mesti diverifikasi terlebih dahulu.
"Maunya sih cepat, karena mesti diverifikasi di kantor lagi. Takutnya macam tahun 2020. Setiap kabupaten secepatnya mengirim data," imbuh Rina.
Rina pun menerangkan, BLT UMKM dari Pemerintah Pusat senilai Rp1,2 juta ini bakal disalurkan sekaligus.
Tidak seperti 2020 yang disalurkan secara bertahap.
"Langsung semuanya. Kalau tahun 2020 dua juta empat ratus. Tahun 2021 satu juta dua ratus," papar Rina. (*)