Oknum Kepala Sekolah yang Cabuli Siswi SMK Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk saat ini berkas dugaan pelaku pencabulan terhadap siswinya masih sementara diproses di meja penyidik.

Editor: Jamadin
Tribun Lampung
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JENEPONTO - Oknum Kepala SMK Negeri di Jeneponto berinisial KR dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMK berinisial NF (17).

Kasus dugaan kepala sekolah yang diduga mencabuli siswi SMK ini menjadi perhatian warga Jeneponto sejak akhir Maret 2021.

KR pun diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.
dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 1/3. (baca penjelasannya pada bagian bawah berita)

Penyidik Polres Jeneponto meningkatkan status KR setelah menemukan dua alat bukti.

Baca juga: Seorang Dukun Cabuli Gadis Bawah Umur hingga 10 Kali, Ancam akan Disantet Jika Menolak

Meski KR sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi ia masih belum mau mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.

Hal ini diungkap oleh Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni yang menangani kasus ini.

Pelaku dugaan pencabulan (KR) dijadikan tersangka setalah dilakukan gelar perkara.

"Tanggal 7 kemarin ditersangkakan setelah gelar perkara. Intinya pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujarnya Ipda Uji Mughni, Jumat 9 April 2021.

Untuk proses penyelidikannya saat ini sudah ditingkatkan ke sidik.

Ditanya soal berapa saksi yang diperiksa, penyidik tak ingin menyebutkan hanya saja dia mengatakan itu semua hanya petunjuk untuk mengungkap kasus ini.

"Kalau saksi tidak ada, itu hanya petunjuk untuk menemukan bukti-bukti," ungkapnya.

Untuk saat ini berkas dugaan pelaku pencabulan terhadap siswinya masih sementara diproses di meja penyidik.

Baca juga: Diduga Lakukan Kekerasan dan Pencabulan Pada Anak Bawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Polisi

"Masih diproses disini," sebut Ipda Uji Mughni.

Sekedar diketahui bahwa NF (17) melaporkan pelaku (KR) ke polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya.

KR dilapor pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.

NF mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh KR yang merupakan kepala SMKN di Jeneponto.

Pasal Pencabulan

Penjelasan Pasal 82 Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Tentang Perlindungan Anak.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

6. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

8. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Sekolah di Jeneponto Jadi Tersangka, Diduga Cabuli Siswi SMK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved