Korban Pengantin Pesanan
Kejamnya Ibu Mertua! Gadis Pontianak Korban Pengantin Pesanan Pria China, Disiksa hingga Dipenjara
Akibat hal itu, sang ibu mertua yang bertambah murka melaporkannya ke Polisi setempat dengan tuduhan penganiayaan.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
Adik Bela yang mendapat kabar buruk nasib sang kakak, kemudian melaporkan hal itu ke SBMI, dan berdasarkan laporan tersebut, SBMI langsung membuat laporan ke berbagai pihak untuk proses pemulangan dari Bela.
Saat itu, pihak KBRI yang mendapat laporan dari SBMI telah berhasil melacak Bela, namun Bela masih memutuskan untuk bertahan sementara waktu karena kedua buah hatinya masih berada ditangan sang mertua.
Baca juga: Warga Sungai Kunyit Geger, Kakek 89 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Rumahnya
Namun, saat Bela bekerja bersama wanita lansia itu sembari berusaha menemui para buah hatinya, sang wanita itupun sempat menawari Bela untuk menjadi pasangan anaknya untuk memberinya keturunan, namun Bela menolak.
Lantas Wanita lansia yang semula memberinya pekerjaan itu ternyata hendak menjual Bela ke pihak lain.
Bela yang mengetahui hal itu lantas ke Kantor Polisi setempat dan melaporkan hal itu.
Saat petugas kepolisian setempat melakukan pemeriksaan dan mengetahui bahwa Bela merupakan warga Indonesia, kepolisian setempat langsung menghubungi KBRI.
Saat itu akhirnya KBRI kembali menghubungi Bela, dan Bela memutuskan kembali ke Indonesia.
Ketua Serikat Buruh Migran Pontianak Martin Lip Ho menegaskan, Kasus Bela merupakan tindak pidana perdagangan orang, karena sejak awal proses yang dilalui merupakan pelanggaran hukum.
‘’setelah kami menerima laporan, dan melakukan pengecekan, kasus ini memang merupakan TPPO, karena sejak awal dokumen ini juga ada pemalsuan, usia bela yang saat itu baru 16 tahun, diubah menjadi 21 tahun,’’ujarnya.
Setelah melalui proses yang cukup panjang sejak tahun 2020, Martin mengaku sangat bersyukur Bela dapat kembali ke Indonesia dengan selamat di tahun 2021 ini.
‘’Januari 2020 sudah mulai kepenguras kepulangan Bela, namun memang sempat tersendat karena Pandemi Covid 19, tetapi saat itu kasus Bela tetap kita kejar terus dan direspon baik oleh KBRI di Guangzou,’’tuturnya.
Atas kepulangan Bela, Martin mewakili SBMI berterima kasih kepada pihak KBRI di Guangzou, BP2Mi yang membantu bela kembali ke tanah air dengan sehat dan selamat.
Atas kasus ini, Martin menyesalkan atas kinerja intansi terkait yang mengeluarkan dokumen saat hendak keluar negeri, dengan merubah usia, dinilainya hal ini telah masuh dalam unsur pemalsuan dokumen. oleh sebab itu ia berharap intansi terkait dapat lebih teliti dalam proses pembuatan dokumen seseorang.
‘’Kedepan kita berharap tidak ada lagi dokumen–dokumen yang palsu, dokumen yang tidak sesuai, harapan kita juga, apabila ada pemohon yang hendak menikah dengan warga Tiongkok , Cina, agar pejabat setempat, instansi yang mengeluarkan surat agar lebih teliti, sehingga kasus pengantin pesanan ini dapat dicegah,’’tegasnya berharap.
Kemudian, Nathalia, Anggota SBMI Pontianak berpesan, kepada setiap warga negara Indonesia yang ada di luar negeri dan merasa menjadi korban TPPO untuk bersikap berani.