Ramadan 2021

HUKUM Puasa Ramadhan tapi Lupa Mandi Wajib Sah atau Tidak, Bacaan Doa Niat Mandi Junub dan Tata Cara

Bagaimana apabila sepasang suami istri setelah berhubungan tertidur hingga bangun kemudian tiba-tiba telah imsak atau Subuh?

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana hukum sah puasa Ramadhan tapi lupa mandi wajib usai berhubungan suami istri?

Lupa mandi besar setelah Berhubungan Suami Istri karena ketiduran tidak membuat puasa batal.

Apabila sepasang suami istri setelah berhubungan tertidur hingga bangun kemudian tiba-tiba telah imsak atau Subuh, masih bisa mengejar waktu berpuasa dengan cara mandi besar saat itu juga.

Hal ini pernah disampaikan oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I. dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? beberapa waktu lalu.

"Bagaimana ketika suami istri bersetubuh di malam hari?"

"Ternyata ketiduran, tahu-tahu sudah dengar imsak, tahu-tahu sudah dengar azan Subuh, apakah batal puasanya?" ujarnya.

Baca juga: JADWAL Puasa 1 Ramadhan 1442 H Mulai 13 April 2021, Link Download Jadwal Imsakiyah Seluruh Indonesia

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.

Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.

Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.

Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."

"Yaitu nanti setelah bulan Ramadhan dia harus memerdekakan budak perempuan Muslimah, kalau ada."

"Kalau ndak ada, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu."

Baca juga: LINK Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1442 Hijriyah Live Streaming YouTube Fanpage Kemenag dan TVRI

"Dan kalau dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin, yang satu orangnya itu satu mud."

"Mud itu kalau diukur timbangan, yaitu sekitar enam ons setengah," jelasnya.

Lantas, hal-hal apa sajakah yang bisa membatalkan puasa Ramadhan?

1. Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh

Hal ini bisa diartikan seseorang batal puasanya apabila ia makan dan minum secara sengaja.

Tak hanya itu, bersetubuh pun termasuk dalam hal ini.

Jika seseorang bersetubuh saat melakukan puasa, maka ia diwajibkan membayar kafarrah atau tebusan, seperti yang dijelaskan Tsalis Muttaqin di atas.

Selain itu, mengobati penyakit melalui dubur atau lubang belakang, juga menjadi penyebab puasa batal.

2. Muntah secara sengaja

Apabila seseorang sengaja muntah, maka puasanya akan batal.

Ia diwajibkan mengganti puasanya di lain hari.

Hal ini tertuang dalam hadis Nabi Muhammad saw:

"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya meng-qadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

3. Keluar mani secara sengaja

Jika seseorang keluar air mani secara sengaja, meski tidak bersetubuh, maka puasanya batal.

Kecuali ia mengalami mimpi basah hingga menyebabkan air mani keluar.

Hal ini sudah dijelaskan lebih lanjut oleh Tsalis Muttaqin di artikel atas.

4. Haid

Haid atau menstruasi bagi perempuan menjadi penyebab puasa batal.

Maka, seorang wanita diwajibkan mengganti puasa di hari lain jika mengalami haid.

5. Nifas

Nifas merupakan darah yang keluar setelah seorang wanita melahirkan.

Seperti haid, nifas menjadi penyebab wanita batal berpuasa.

Maka ia diwajibkan mengganti puasa di lain hari.

6. Hilang akal

Hilang akal tak hanya berarti gila, tapi juga mabuk dan pingsan.

Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa hingga menyebabkan gila, maka ia otomatis batal puasanya.

Pasalnya, orang tersebut dianggap tidak lagi memiliki kewajiban untuk berpuasa.

Untuk kategori mabuk dan pingsan, jika seseorang mengalami dua hal tersebut secara tidak sengaja dan hanya berlangsung sesaat, puasanya masih bisa dilanjutkan.

Tapi, apabila seseorang mabuk dan pingsan akibat mencium atau mengonsumsi sesuatu secara sengaja, maka puasanya batal.

Begitu juga jika tidak sengaja mabuk dan pingsan seharian penuh.

7. Murtad

Murtad atau keluar dari Islam, menjadi penyebab seseorang batal puasanya.

Contohnya, tidak mengakui keberadaan Allah swt.

Apabila seseorang murtad, ia tidak lagi wajib puasa, secara otomatis akan batal.

Niat Mandi Junub

Berikut niat mandi wajib atau niat mandi junub setelah bersyahwat:

"Bismillahirahmanirahmim nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala."

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta'ala."

Jika hadas besar pada perempuan disebabkan karena keluarnya darah dari organ intim setelah melahirkan atau nifas, maka niat mandi wajib yang harus dibaca adalah sebagai berikut:

"Bismillahirahmanirahim nawaitu ghusla ghusla liraf'il hadatsil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta'ala."

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta'ala."

Tata Cara Mandi Junub

- Membaca niat
- Membasuh tangan sebanyak 3 kali
- Membersihkan kemaluan serta kotoran yang ada dengan menggunakan tangan kiri
- Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan tersebut dengan cara menggosokkannya ke lantai atau tanah, atau bisa juga dengan menggunakan sabun
- Berwudu sebagaimana ketika hendak melakukan salat
- Menyiramkan air ke kepala sebanyak 3 kali (seperti yang dijelaskan di atas bahwa perempuan tidak wajib menguraikan rambut)
- Menyiramkan air ke semua badan, yang dimulai dari anggota tubuh yang kanan, baru kemudian yang kiri

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved