Dorong Perlindungan Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN, Apeksi Dukung BPJS Ketenagakerjaan
Agar pola jaminan ini bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD, termasuk mensosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja.
“Karena pimpinan daerah merupakan sosok pengambil kebijakan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, salah satunya jaminan sosial,” tambahnya.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha yang turut hadir pada pertemuan itu berharap, apa yang akan dilakukan oleh Bima Arya mampu menjadikan Kota Bogor sebagai barometer pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjadi contoh bagi pemerintah kota lainnya di Indonesia.
• Bupati Jarot Sebut Perusahaan Lemah Menjaga Hubungan Industrial Dengan Pekerja
“Sebagai badan penyelenggara tentunya kami akan melaksanakan apa yang sudah diamanahkan kepada kami,” ujarnya.
Tujuan Inpres ini sangat mulia untuk kesejahteraan seluruh pekerja.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen dari Pak Bima sebagai Wali Kota Bogor sekaligus sebagai Ketua Apeksi dan semoga optimalisasi program jamsostek segera terwujud di seluruh Indonesia,” tutup Asep.
• Pekerja Media di Sanggau Terima Vaksin Covid-19
Kepala Bidang Kepesertaan Khusus sekaligus Pps Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Rusdiansyah, mengatakan dengan diterbitkan Inpres No 2 Tahun 2021 merupakan konsen Pemerintah dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perlindungan ini diberikan kepada masyarakat pekerja baik pekerja formal maupun pekerja informal untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja.
“Inpres No. 2 Tahun 2021 ini diharapakan bisa mempercepat proses pendaftaran kepesertaan di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk tenaga kerja formal dan Informal,” sampainya.