Cek Rekening BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Cair Dapat SMS BRI Penerima BPUM 2021 eform.bri.co.id/bpum
Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan NIK KTP untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan tahun 2021.
Ini syarat dan cara mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Selain itu, dalam artikel ini juga terdapat cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan NIK KTP untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021.
Anggaran sebesar Rp 15,36 triliun diberikan oleh pemerintah untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.
Baca juga: Kejamnya Ibu Mertua! Gadis Pontianak Korban Pengantin Pesanan Pria China, Disiksa hingga Dipenjara
Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB)."
"Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 April 2021.
Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.
Eddy Satriya mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."
"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,' kata dia.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: