BREAKING NEWS - Berulang Kali Dapati Anak Bawah Umur Saat Razia Prostitusi, Hotel Nusantara Disegel
Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Syarifah Adriana, penyegelan ini dilakukan Satpol PP dengan menempelkan stiker besar berwarna
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Empat kali didapati anak - anak yang terlibat praktek prostitusi online, Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan penyegelan, menutup sementara Hotel Nusantara yang berada di jalan Suprapto Pontianak, Jumat 9 April 2021 sore.
Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Syarifah Adriana, penyegelan ini dilakukan Satpol PP dengan menempelkan stiker besar berwarna merah bertuliskan "Peringatan, Bangunan, Rumah, tempat, Aktivitas ini Dalam Pengawasan, Ditutup/Dihentikan Sementara, sejak tanggal 9 April 2021 hingga 16 April 2021"
Pada penyegelan ini juga terlihat Komisioner KPPAD Kalimantan Barat, serta petugas dari Instansinya terkait.
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, 22 Orang Diamankan 18 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Hingga saat ini proses penyegelan masih berlangsung, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana bersama KPPAD dan dinas terkait masih melakukan pembicaraan kepada pemilik hotel tersebut.
Tampak dari nada bicara dari pemilik hotel Nusantara yang disegel ini sedikit kesal lantaran hotel miliknya di segel sementara oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong praja menyegel sementara Hotel Nusantara yang berada di jalan Suprapto, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Jumat 9 april 2021 sore.
Hotel Nusantara itu di segel selama 7 hari kedepan lantaran sudah 4 kali petugas gabungan mendapati sejumlah anak dibawah umur melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut.

Proses penyegelan berlangsung cepat tanpa perlawanan dari pihak hotel, petugas Satpol PP yang dikerahkan untuk melakukan penyegelan pun tidak banyak.
Hanya terlihat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Syarifah Adriana bersama sejumlah petugas Satpol PP mendampingi dan beberapa petugas dari Instansinya terkait, dengan jumlah tak sampai 10 orang.
Setelah di lakukan penempelan stiker penyegelan, Kepala Satpol PP kota Pontianak bersama yang lainnya sempat melakukan pertemuan dengan pemilik hotel di dalam kantor pemilik.
''ini disegel pertama ada temuan anak dibawah umur, sudah keempat kalinyaa, yang pertama hotel ini sudah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2019, dan undang - undang, hotel ini di tutup sementara selama 1 minggu dan didenda 500 ribu rupiah,'' Jelas Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana.
Sebelum melakukan penyegelan ini, Dikatakan oleh Syarifah, pihaknya bersama sejumlah dinas terkait sudah melakukan pertemuan dengan pihak hotel membahas sanksi ini.
Baca juga: Gunakan Jasa Prostitusi Anak, Dua Pria di Pontianak Diamankan Kepolisian
''kita sudah melakukan pertemuan dam mintai klarifikasi, tetapi ini temuannya luar biasa, karena ada 39 anak yang di dapati di hotel ini terkait prostitusi online,''tegasnya.
Bilamana dalam beberapa waktu kedepan Hotel tersebut di melakukan kesalahan yang sama, tidak menutup kemungkinan ditegaskan oleh Syarifah hotel tersebut akan ditutup secara permanen.
Ditegaskan oleh Syarifah, bilamana ditemui hal serupa praktik prostitusi yang khususnya melibatkan anak di hotel - hotel lain, maka pihaknya tidak akan pandang bulu akan melakukan hal serupa.
''Saya tegaskan untuk semua pengusaha hotel dan penginapan, untuk tidak menerima anak dibawah umur, karena hal tersebut dapat merusak masa depan bangsa,''tegasnya.
Disisi lain, Pemilik Hotel dan management enggan memberikan komentar apapun ketika awak media meminta klarifikasi. (*)