Ramadhan 2021
Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Jelang Puasa Ramadhan 1442/2021 Lengkap dengan Doa
Jelang puasa ramadhan, ada baiknya bersihkan diri dengan melakukan mandi wajib. Niat dan tata cara mandi wajib untuk pria dan wanita.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Juga bagi mereka yang tiba-tiba mimpi basah sampai keluar mani saat puasa di siang hari.
Bagaimana Islam mengaturnya?
Sebagaimana diketahui bahwa ada dua hadas yang biasa terjadi pada diri setiap orang di mana masing-masing dapat disucikan dengan cara yang berbeda.
Hadas kecil yang diakibatkan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudlu dapat disucikan dengan cara berwudhu.
Sedangkan hadas besar yang diakibatkan karena keluar sperma, bersetubuh, haid, nifas dan melahirkan dapat disucikan dengan cara melakukan mandi jinabat atau mandi junub, mandi karena haid dan nifas atau yang kesemuanya lebih dikenal dengan sebutan mandi besar.
Dilansir dari Tribun Batam dan Bangkapos.com yang mengutip Tribunnews.com dan nu.Or.id dan sejumlah pendapat ulama dan jurnal Islam disebutkan umat muslim muslimah wajib bersuci dari hadas besar dengan mandi junub atau janabah.
Tujuannya adalah untuk menyucikan diri agar dapat melakukan ibadah wajib seperti salat.
Mandi junub wajib hukumnya laki-laki maupun perempuan muslim yang telah dewasa atau telah memasuki masa baligh dan mengalami salah satu hal berikut ini.
1. Keluar mani karena syahwat. banyak ulama yang berpendapat mandi junub diwajibkan apabila keluarnya mani secara memancar dan terasa nikmat ketika keluarnya terasa nikmat.
Jadi apabila keluarnya karena sakit atau kedinginan tidak diwajibkan mandi junub.
Tetapi untuk mencari aman sebaiknya mandi junub apabila keluar mani dalam keadaan apapun.
2. Jika bangun tidur dan mendapati keluarnya mani. Ulama berpendapat bahwa selama kita bangun dan mendapati adanya mani, maka kita wajib mandi, walaupun kita tidak sadar atau lupa telah mimpi basah atau tidak
3. Setelah bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani.
4. Ketika masuk Islam menjadi muallaf.
5. Setelah berhentinya darah haidth dan nifas.