Warga Kecamatan Sengah Temila Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Jadi pada saat saksi membuka pintu depan rumah korban, saksi melihat korban sudah dalam posisi tergantung dengan seutas tali tambang di tiang pintu
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Simet (56) ditemukan gantung diri di dalam rumahnya yang berada di Dusun Terindak RT 004, Desa Aur Sampuk, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak pada Senin 5 April 2021 sore.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat saksi atas nama Aliman bertandang ke rumah korban sekitar pukul 15.00 WIB.
"Jadi pada saat saksi membuka pintu depan rumah korban, saksi melihat korban sudah dalam posisi tergantung dengan seutas tali tambang di tiang pintu tengah," ujar Kapolsek pada Selasa 6 April 2021.
Merasa ketakutan, kemudian saksi memberitahukan kepada Hendrikus Anem yang merupakan tetangga rumahnya.
Baca juga: Dua Polsek di Kabupaten Landak Tidak Lagi Lakukan Proses Penyidikan
Kemudian saksi meminta Hendrikus Anem menghubungi anaknya yang berada di Sekaro dan Pontianak.
Untuk memberitahukan bahwa orang tuanya (korban) telah meninggal dunia karena gantung diri. Tidak lama kemudian warga sekitar pun berdatangan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, pihak kepolisian Sektor Sengah Temila langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat anggota melakukan olah TKP, disaksikan oleh keluarga korban, Ketua RT dan Kadus Terindak serta masyarakat. Kemudian jenazah diturunkan, selanjutnya korban dilakukan pemeriksaan secara medis oleh perawat Puskesmas Senakin," jelas Kapolsek.
Dikatakannya, dari olah TKP bersama tim medis, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda bekas penganiayaan, korban murni meninggal akibat gantung diri.
Ipda Chanel juga berpesan agar warga jangan mudah berputus asa mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
Menurutnya, mengakhiri hidup tidak akan membuat bebas dari segala permasalahan.
"Atas kejadian tersebut pihak keluarga menerima dan tidak perlu melakukan Autopsi. Selanjutnya korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sebagaimana mestinya," tutup Kapolsek. (*)