Snack Video Resmi atau Ilegal ? Snack Video Penghasil Uang Selesaikan Misi dan Undang Teman

Snack Video di Indonesia berada di bawah naungan perusahaan bernama PT Karya Kreatif Nusantara.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/ISTIMEWA
Aplikasi Snack Video penghasil uang di Indonesia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aplikasi Snack Video telah hadir kembali dengan semua fitur menariknya.

Sebelumnya aplikasi snack video sempat diblokir pemerintah lantaran tidak memiliki izin.

Setelah melalui proses pengurusan dari pihak snack video saat ini, plat form yang bisa menghasilkan uang ini sudah hadir secara resmi dan legal di bawah naungan sebuah perusahaan di Indonesia.

Pengguna snack video bisa mengumpulkan koin kembali bisa menyelesaikan misi dan mengumpulkan koin untuk ditukarkan ke uang tunai atau pulsa.

Snack Video merupakan aplikasi yang bisa menghasilkan uang diantaranya dengan cara menonton video, mengundang teman baru melalui kode undangan atau kode referral.

Untuk bisa mengaktifkan fitur pengumpul koin pengguna harus melakukan login dengan nomor telpon, FB atau email.

Aplikasi snack video ini bisa didapatkan secara resmi melalui perangkat iOS maupun Android.

Snack Video di Indonesia berada di bawah naungan perusahaan bernama PT Karya Kreatif Nusantara.

"Snack Video berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan Indonesia dan bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia untuk menciptakan pengalaman pengguna yang positif dan memfasilitasi interaksi sosial secara global," kata Head of Global Operations Snack Video Yumi.

Baca juga: Cara Memperbanyak Koin di Snack Video, Aktifkan Pengumpulan Koin Snack Video Ikuti Langkahnya

Cara aktifkan pengumpulan koin

- Instal dulu snack video melalui Play Store (android) atau App Store (IOS).

- Login menggunakan nomor telpon, email ataupun FB.

- Tekan logo kuning ada gambar peti

- Masukkan kode undangan snack video milik temanmu ( 657646700 )

- Lalu tekan Check in maka koin sudah bisa dikumpulkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved