SEBELUM TUTUP Dapatkan Rp 1,2 Juta BLT UMKM! Segera Ajukan Diri Anda ke Pengusul yang Ditentukan

Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak menerima bantuan dan belum mendaftar, kesempatan masih dibuka.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. 

Informasi soal pendaftaran penerima, bisa didapatkan melalui pengusul-pengusul yang telah ditentukan di atas.

Baca juga: MASIH BISA Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta! Berikut Cara Daftar dan Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

Syarat Penerima

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelaku usaha mikro memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Adapun syarat bagi penerima bantuan BLT UMKM yaitu:

* Merupakan pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

* Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

* Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Dokumen yang Disiapkan

Saat melakukan pendaftaran ke koprasi atau lembaga yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota, pendaftar perlu mempersiapkan beberapa dokumen.

* Nomor Induk Kependudukan (NIK)

* Alamat tempat tinggal

* Bidang usaha

* Nomor telepon

Jika pendaftar BLT UMKM belum memiliki rekening, masih tetap bisa melanjutkan pendaftaran.

Jika pendaftar dinyatakan berhak menerima BLT UMKM, maka akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved