SEBELUM TUTUP Dapatkan Rp 1,2 Juta BLT UMKM! Segera Ajukan Diri Anda ke Pengusul yang Ditentukan
Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak menerima bantuan dan belum mendaftar, kesempatan masih dibuka.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Informasi soal pendaftaran penerima, bisa didapatkan melalui pengusul-pengusul yang telah ditentukan di atas.
Baca juga: MASIH BISA Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta! Berikut Cara Daftar dan Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI
Syarat Penerima
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelaku usaha mikro memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat bagi penerima bantuan BLT UMKM yaitu:
* Merupakan pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
* Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
* Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Dokumen yang Disiapkan
Saat melakukan pendaftaran ke koprasi atau lembaga yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota, pendaftar perlu mempersiapkan beberapa dokumen.
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Alamat tempat tinggal
* Bidang usaha
* Nomor telepon
Jika pendaftar BLT UMKM belum memiliki rekening, masih tetap bisa melanjutkan pendaftaran.
Jika pendaftar dinyatakan berhak menerima BLT UMKM, maka akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.