PENCAIRAN GAJI 14 PNS 2021 Kapan? Cek Besaran THR PNS serta Gaji 13 PNS yang Akan Dicairkan

Namun pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kapan Pencairan Gaji 14 dan Gaji 13 PNS Tahun 2021? 

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved