Jelang Ramadan, Bupati Sintang Keluarkan Edaran
Edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan tingginya kasus penyebaran dan penularan Covid 19 di Kabupaten Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan Surat Edaran tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang.
Surat Edaran dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.
Edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan tingginya kasus penyebaran dan penularan Covid 19 di Kabupaten Sintang.
“Untuk itu diminta perhatiannya bagi pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, wajib melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian covid-19,” kata Jarot, Selasa 6 April 2021.
Baca juga: Pelaku Penembakan Mobil Anggota DPRD Sintang Ditetapkan Tersangka
Pengurus tempat ibadah diminta memastikan para jamaah untuk memakai masker dengan benar pada saat beribadah. Warga masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), sakit, memiliki keluhan kesehatan, dan atau mempunyai penyakit kronis, disarankan untuk tidak mengikuti Salat Tarawih berjamaah.
Tempat ibadah wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Wajib mengatur jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter. Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala.
“Memastikan sirkulasi udara di tempat ibadah sehat dan baik dengan membuka jendela dan pintu. Memastikan agar jamaah tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman atau berpelukan,” jelas Jarot. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-sintang-jarot-winarno-064.jpg)