MUI Rekomendasikan Pelaksanaan Vaksinasi COVID 19 Pada Malam Hari
Hal itupun disampaikan KH Ahmad Zamroni sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Vaksinasi
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Menjelang bulan suci Ramadhan 2021, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kubu Raya KH Ahmad Zamroni Hasan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk dapat melaksanakan penyuntikkan Vaksinasi Covid-19 pada malam hari.
Hal itupun disampaikan KH Ahmad Zamroni sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
"Fatwa tentang hukum vaksin saat berpuasa, majelis ulama indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021, bahwa vaksin yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujarnya.
"Kemudian melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," jelasnya kepada Tribun Pontianak, pada Jumat 2 April 2021.
Baca juga: Dewan Kubu Raya Ajak Masyarakat Tak Khawatir Jalani Vaksinasi Dibulan Ramadhan
Dirinya menerangkan rekomendasi dari majelis ulama Pemerintah dapat melakukan Vaksinasi Covid-19 pada saat bulan ramadhan untuk mencegah penularan wabah, dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah juga dapat melakukan Vaksinasi terhadap umat islam pada malam hari bulan Ramadhan. Jika proses vaksinasi pada siang hari, saat bulan puasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," sampainya. (*)